CAIR HARI INI! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Desember 2025?
Ilustrasi gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 mulai dicairkan hari ini-pixabay-
PALPRES.COM - PT Taspen resmi mencairkan gaji serta tunjangan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Desember 2025.
Ya, seluruh penerima manfaat bisa mulai mengecek saldo di rekening bank masing-masing atau mendatangi kantor pos bila pencairan tidak dilakukan melalui perbankan.
Walaupun banyak yang berharap adanya perubahan nominal pada Desember ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sehingga, bisa diketahui bahwa belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS untuk Desember 2025 ini.
BACA JUGA:Malang Century Journey 2025 Sukses Digelar, Jadi Ajang Sport Tourism di Kota Malang
BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2025, Tingkatkan Profesionalitas dan Kesejahteraan Guru
Aturan ini tetap menjadi regulasi terbaru setelah pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari tahun lalu.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, nilai gaji pensiunan berbeda tiap golongan. Untuk golongan IV adalah golongan tertinggi nominalnya, mencapai Rp4 jutaan per bulan.
Bagi pensiunan Golongan IV B, kisaran gaji yang dibayarkan pada Desember 2025 berada pada angka Rp1,74 juta hingga Rp4,37 juta, tergantung durasi masa kerja.
Nilai tertingginya, yaitu Rp4,37 juta yang akan diterima oleh mereka yang memiliki masa kerja paling lama.
BACA JUGA:Disdik Palembang Minta Orang Tua Jemput Tepat Waktu untuk Menghindari Potensi Penculikan
BACA JUGA:Crystal Palace 1-2 Manchester United: Bangkit Melalui Dua Gol dari Mount dan Zirkzee
Selain gaji pokok, pensiunan IV B tetap berhak atas tunjangan keluarga berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969.
“Di atas pensiun pegawai, pensiun janda atau pensiun duda atau bagian pensiun janda diberikan tunjangan keluarga,” bunyi Pasal 8 UU tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
