CAIR HARI INI! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Desember 2025?
Ilustrasi gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 mulai dicairkan hari ini-pixabay-
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
BACA JUGA:AUTO GEMBIRA! Revisi UU ASN Prioritaskan Kesejahteraan PPPK
BACA JUGA: Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Alex Noerdin Tepis Seluruh Dakwaan JPU
Sebesar 10 persen dari gaji pokok, diberikan kepada pasangan sah pensiunan PNS. Untuk Golongan IV B, besaran tunjangan ini berada pada Rp174.810 hingga Rp437.780.
Dihitung sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
Tidak hanya diberikan kepada anak kandung, tetapi juga anak tiri maupun anak angkat, selama dokumen persyaratannya lengkap.
BACA JUGA:TEGAS! Komisi X Sebut Penghapusan Guru Honorer 31 Desember 2025 Ancaman Dunia Pendidikan
Pada Desember 2025, kisaran tunjangan anak untuk Golongan IV B berada pada Rp34.962 hingga Rp87.556.
Persyaratan administrasi yang diperlukan antara lain akta kelahiran, surat kelahiran, atau keputusan pengadilan untuk anak tiri dan anak angkat.
Selain tunjangan keluarga, Pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan pangan, yang mekanismenya berbeda dari tunjangan-tunjangan sebelumnya dan tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
