Banner Honda PCX

CAIR HARI INI! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Desember 2025?

CAIR HARI INI! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Desember 2025?

Ilustrasi gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 mulai dicairkan hari ini-pixabay-

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

BACA JUGA:AUTO GEMBIRA! Revisi UU ASN Prioritaskan Kesejahteraan PPPK

BACA JUGA: Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Alex Noerdin Tepis Seluruh Dakwaan JPU

Sebesar 10 persen dari gaji pokok, diberikan kepada pasangan sah pensiunan PNS. Untuk Golongan IV B, besaran tunjangan ini berada pada Rp174.810 hingga Rp437.780.

2. Tunjangan Anak

Dihitung sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Tidak hanya diberikan kepada anak kandung, tetapi juga anak tiri maupun anak angkat, selama dokumen persyaratannya lengkap.

BACA JUGA:2 Penghargaan Nasional Kukuhkan Sumsel sebagai Provinsi Tangguh Tekan Inflasi dan Percepat Transformasi Digita

BACA JUGA:TEGAS! Komisi X Sebut Penghapusan Guru Honorer 31 Desember 2025 Ancaman Dunia Pendidikan

Pada Desember 2025, kisaran tunjangan anak untuk Golongan IV B berada pada Rp34.962 hingga Rp87.556.

Persyaratan administrasi yang diperlukan antara lain akta kelahiran, surat kelahiran, atau keputusan pengadilan untuk anak tiri dan anak angkat.

Selain tunjangan keluarga, Pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan pangan, yang mekanismenya berbeda dari tunjangan-tunjangan sebelumnya dan tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: