Honda

Antisipasi Karhutla, Koramil 405-01/TT Koordinasi dengan Manggala Agni

 Antisipasi Karhutla, Koramil 405-01/TT Koordinasi dengan Manggala Agni

Anggota Babinsa Koramil 405-01/Tebing Tinggi sedang berkoordinasi dengan pihak Manggala Agni, Kamis (25/8/2022). -KORAMIL 405-01/TEBING TINGGI -palpres.com

 LAHAT, PALPRES.COM - Komando Rayon Militer (Koramil) 405-01/Tebing Tinggi berkoordinasi langsung kepada pihak Manggala Agni.

Koordinasi tersebut, terutama dalam penanganan mengenai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Betul, saat ini sudah masuk musim kemarau, saat dimana aktivitas dari warga atau oknum tidak bertanggung jawab membakar hutan atau lahan untuk bercocok tanam," ungkap Plh Danramil 405-01/Tebing Tinggi, Kapten CZI Gunawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Untuk itulah, lanjut Gunawan, perlunya komunikasi dan koordinasi dengan Manggala Agni.

BACA JUGA:Babinsa Koramil 405-01/TT Hadiri Lomba Burung Kicau

Terkait pabila nantinya berhadapan dengan kobaran api, langkah awal apa yang harus dilakukan.

"Menghadapi tantangan dari api sangat berbahaya sekali, terlebih lagi hembusan angin kencang justru akan menyulitkan anggota ketika berada di lapangan dalam memadamkan api sebelum menjalar kemana-mana," ucapnya.

Dirinya mengemukakan, Manggala Agni memiliki peralatan yang dibutuhkan ketika berhadapan langsung dengan api. 

Sehingga bukan sekedar memahami saja, melainkan skill pun tetap diperhatikan supaya tidak salah mengambil keputusan.

BACA JUGA:Anggota Babinsa Koramil 405-01/TT Laksanakan Puldater di Kantor Kecamatan

"Disinilah tantangan sebenarnya, sembari anggota terus bergerak menyelusuri hutan-hutan yang ada di desa, dan mengingatkan kepada penduduk agar tidak membakar hutan dan lahan," ulas Gunawan.

Gunawan berharap, apabila ada temuan titik api di lapangan, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Dia minta jangan dipikir-pikir lagi, agar api tidak menghanguskan hutan lebih meluas lagi.

"Karena asap yang ditimbulkan akan mengganggu kesehatan pernafasan.

BACA JUGA:Lahan Terbakar, Anggota Babinsa Koramil 405-01/TT Lakukan Hal Ini

Belum lagi terdeteksi oleh satelit munculnya hotspot (titik api), dan oknum penyebab kebakaran hutan akan mendapatkan hadiah berupa pidana atau denda sejumlah uang. 

Babinsa Patroli Karhutla

Sebelumnya, dua Anggota Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi, Serda Andi dan Serda Rudi menelusuri hutan untuk patroli karhutla.

Dalam patroli sendiri, anggota babinsa bersama pihak Kecamatan, Polsek Ulu Musi, dibantu Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Desa serta warga Desa Air Kelinsar, Kabupaten Empat Lawang.

"Betul, laporan dari anggota sudah masuk di atas meja, dimana mereka menelusuri hutan untuk berpatroli secara langsung," jelas Danramil 405-04/Ulu Musi, Kapten Inf Narko, Selasa, 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:Anggota Koramil 405-01/TT Laksanakan Pembersihan

Narko berpesan, apabila di lapangan diketemukan oknum ataupun masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar, sekiranya dapat didekati secara edukatif persuasif dan dipadamkan kobaran api tersebut.

"Dengan tujuan, tidak menjalar ke lokasi lainnya yang nantinya dapat menimbulkan titik api (Hotspot), pada akhirnya menganggu kesehatan terutama menganggu saluran pernafasan," tukasnya.

Beri Pesan kepada Warga 

Memasuki musim kemarau atau panas, sangat rentan dengan kejadian kebakaran hutan, yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan baru, sehingga dapat menimbulkan titik api (Hotspot), dan asapnya bisa menyebabkan penyakit.

"Makanya, dua anggota Babinsa yakni, Serda Rudi Santoso dan Kopda Arjun Suwandar didampingi personil Polsek Paiker, melakukan patroli karhutla di Desa Muara Sindang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang," jelas Danramil 405-04/Ulu Musi, Kapten Inf Narko, Sabtu, 13 Agustus 2022.

BACA JUGA:Babinsa Koramil 405-01/TT Bantu Pelayanan Kesehatan Imunisasi dan Posyandu

Narko menjelaskan, Patroli ini juga apabila anggota menemukan penduduk sedang membuka lahan dengan cara dibakar, maka akan diingatkan terlebih dahulu sembari memadamkan api yang berkobar.

"Memang dilarang membuka lahan dengan membakar, selain menimbulkan hotspot, juga menganggu kesehatan dan pelakunya akan dikenakan sanksi denda atau hukuman penjara," harapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com