Honda

Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!

 Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, PALPRES.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini OTT terkait kasus di Mahkamah Agung (MA).

Dalam OTT ini, sejumlah orang yang ditangkap terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di MA.

Terkait hal itu, Pimpinan KPK menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK bersedih harus menangkap hakim agung.

BACA JUGA:KPK OTT di Mahkamah Agung, Barang Bukti Uang Asing Diamankan

"Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," katanya, di Jakarta, Kamis, 22 Septembet 2022.

Ghufron berharap penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. 

Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. 

BACA JUGA: OTT KPK di Lampung, Amankan Rektor Unila dan 6 Orang Lainnya

Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.

Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. 

Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.

BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu, 21 September 2022 malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

BACA JUGA: Berhasil Tertibkan Aset, KPK Apresiasi Bupati OKI

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menjelaskan, OTT dilakukan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang.

“OTT berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, 22 September 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dihubungi terpisah, mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut.

"Turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," katanya.

BACA JUGA: Korsupgas KPK RI Berikan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Diungkapkannya KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. 

BACA JUGA:Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Hari Ini

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id