Honda

Kasus Gudang Terbakar, Oknum Polisi Polda 30 Hari ‘Diinapkan' di Tempat Khusus

Kasus Gudang Terbakar, Oknum Polisi Polda 30 Hari ‘Diinapkan' di Tempat Khusus

Petugas pemadam kebakaran saat berusaha memadamkan api yang mengamuk di gudang minyak, di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Propam Polda Sumsel telah merampungkan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polda Sumsel, Aipda Syafruddin (42).

Oknum polisi tersebut diduga yang menyewakan lahan gudang di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang kepada BR, yang akhirnya diamuk si jago merah beberapa waktu lalu.

Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Aipda Syafruddin dilakukan tindakan tegas.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan tegas berupa ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, mulai terhitung 23 September hingga 23 Oktober 2022 mendatang, " tegas Kombes Pol Ngajib kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.

BACA JUGA: Pemilik Mobil Tangki BBM di Gudang Terbakar Berhasil Diringkus

Selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara. 

"Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri, terkait permasalahan kebakaran maupun gudang minyak pengepul solar tersebut," ujarnya.

Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Syafruddin, menurut dia, ditanggani Provost Polda Sumsel.

“Disini hanya untuk ditempatkan sementara,” ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang Sumsel ini.

BACA JUGA: Anggota Terlibat Kasus Gudang Terbakar, Kapolrestabes: Akan Ditindak Tegas

Sedangkan untuk kasus ini lanjut Kombes Pol Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

"Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya. 

Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, dan selama di tempat khusus oknum polisi tersebut akan terus dilakukan pemeriksaan terkait masalah ini," tutupnya.  

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bakal memanggil saksi-saksi terkait kebakaran gudang minyak yang terjadi di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Legalitas Gudang Minyak yang Terbakar

Para saksi tersebut yakni pemilik lokasi lokasi SP dan penyewa lokasi BR.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi mengenai kebakaran tersebut.

"Kita akan memanggil beberapa saksi termasuk pemilik lahan dan penyewanya, yang mempunyai gudang minyak pengepul solar tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Namun pihaknya sudah mengetahui akibat kebakaran yang terjadi tersebut yakni berasal dari puntung rokok.  

BACA JUGA: Polisi Cari Keberadaan Penyewa Gudang Minyak yang Terbakar

"Api berasal dari puntung Rokok pegawai dari BR, yang mengakibatkan kebakaran terjadi," katanya.

Hingga saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. 

"Anggota kita masih bekerja dalam menyelidiki insiden kebakaran yang terjadi tersebut," aku dia.

Namun Kapolrestabes menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan punya oknum polisi, melainkan punya BR selaku penyewa tempat tersebut yakni gudang minyak pengepul solar.  

BACA JUGA: Pasca Kebakaran, Polisi Panggil Pemilik dan Penyewa Gudang

Diketahui, insiden kebakaran terjadi di gudang minyak pengepul solar di kawasan di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis, 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan anggota Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, untuk saat ini anggotanya melakukan penyelidikan atas kebakaran yang terjadi tersebut.

"Memang lokasi itu milik oknum polisi berinisial SP, tapi sudah lama disewakan kepada orang berinisial BR.

BACA JUGA: Api dari Puntung Rokok, Polisi Pastikan Gudang Minyak Bukan Milik Anggota

Kita juga memastikan bahwa minyak itu bukan punya SP, melainkan milik BR," ujarnya, Jumat, 23 September 2022.

Untuk asal api diduga dari sebuah mobil tangki yang ada di lokasi, dimana saat itu ada karyawan BR yang sedang bekerja di lokasi. 

Namun ia tak sadar merokok dan membuang putung rokok disembarang tempat, lalu apinya menyambar tangki tersebut.

Atas ulahnya membuat rumah dan beberapa mobil yang tepat berada di belakang penampungan mobil solar tersebut, ikut hangus terbakar. 

BACA JUGA:Klaim Tak Ada Hubungan dengan Gudang Minyak yang Terbakar, Pertamina: Ada yang 'Kencing', akan Ditindak

"Ada rumah dan beberapa mobil seperti mobil tangki, mobil kontainer, dan mobil pribadi yang hangus terbakar akibat peristiwa ini," tutupnya.  

Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terkait insiden kebakaran gudang penyimpanan BBM di Kertapati.

Diketahui terjadi kebakaran di gudang minyak di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 12.10 WIB.

“Selain itu, Pertamina juga memastikan bahwa tidak ada hubungan dengan gudang penyimpanan tersebut,” ujar  Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com