Honda

Pengamat Hukum: Pengelola, Penyedia, hingga Pengangkut BBM Ilegal, Bisa Ditindak Sesuai UU

Pengamat Hukum: Pengelola, Penyedia, hingga Pengangkut BBM Ilegal, Bisa Ditindak Sesuai UU

Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH-Dok Palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tidak ada yang bisa lolos dari jeratan hukum dalam kasus gudang minyak pengepul solar, yang terbakar di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang, beberapa waktu lalu. 

Dari pengelola, penyedia, hingga pengangkut BBM ilegal di lokasi, bisa ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku.

Demikian ditegaskan Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH.

Kepada palpres.com, Achmad Azhar mengatakan, bahwa mengacu pada Undang-undang Migas Nomor 20 tahun 2001 tentang Migas, kegiatan usaha meliputi dua hal kegiatan hulu seperti eksplorasi dan eksploitasi. 

BACA JUGA:Kasus Gudang Terbakar, Oknum Polisi Polda 30 Hari ‘Diinapkan' di Tempat Khusus

Sedangkan kegiatan usaha hilir, meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.

"Untuk kasus ini (gudang minyak terbakar, red) kita nilai termasuk dalam usaha hilir, dimana pengolahan itu berbentuk pengoplosan, sehingga pengangkutan dapat dikenakan pasal 53 huruf b UU Migas dengan ancaman empat tahun dan denda Rp40 Milyar," ujarnya, Sabtu 24 September 2022.

Sedangkan untuk penyimpanan, menurut dia, dapat dijerat pasal 53 huruf c UU Migas dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp30 Milyar, atau bisa juga dijerat dengan pasal 55 UU Migas Nomor 20 tahun 2001.

Dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar bersubsidi pemerintah, lanjutnya, dipidana dengan pidana penjara enam dan denda paling tinggi Rp60 Milyar.

BACA JUGA: Pemilik Mobil Tangki BBM di Gudang Terbakar Berhasil Diringkus

"Inilah kita menilai tugas polisi untuk mengungkap peran dari para pihak, apalagi salah satu pemilik kendaraan telah ditangkap dan juga diduga adanya keterlibatan oknum polisi," jelasnya.

Sehingga, menurut dia, pihak berwajib harus mengusut tuntas masalah ini sampai ke akar-akarnya, dan juga bisa dii tuntut membantu tindak pidana kejahatan sesuai dengan pasal 56 KUHP pembantu kejahatan.

"Kita harapkan untuk kasus ini pihak berwajib transparan, guna membangun citra polisi yang lebih baik dan harus di usut tuntas tanpa adanya pandang bulu," tutupnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bakal memanggil saksi-saksi terkait kebakaran gudang minyak yang terjadi di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com