Honda

Nikita Mirzani Histeris dan Menangis, Sempat Menolak Ditahan

 Nikita Mirzani Histeris dan Menangis, Sempat Menolak Ditahan

Nikita Mirzani saat melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara -Ist-fin.co.id

JAKARTA, PALPRES.COMArtis Sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Penahanan artis yang kerap dipanggil dengan sebutan 'Nyai' ini, setelah berkas dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota sudah memasuki tahap II.

Proses penahanan yang dilakukan Jaksa Kejari Serag terhadap Nikita Mirzani berlangsung cukup alot. 

Soalnya, artis yang memulai kariernya pada acara Take Me Out Indonesia ini menolak ditahan.

BACA JUGA: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang

Pemeran Dewi dalam Film Nenek Gayung ini bahkan berteriak histeris, dan terdengar menangis di salah satu ruang di Kejari Serang

Nikita Mirzani juga terdengar memohon agar dirinya tidak ditahan.

Dia sempat meneriakkan nama Dito Mahendra yang melaporkannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang.

"Siapa Dito Mahendra, siapa dia?," teriak Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Tagar Rp 1 Trending, Pansos Nikita Mirzani Hingga Kompor Listrik

Sebelumnya, artis sensasional ini mendatangi Kejari Serang.

Ia didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid dan Ferdinan Hutahean.

Usai menjalani pemeriksaan, Kejari Serang pun memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada pukul 18.40 WIB.

Kajari Serang, Freddy D Simanjuntak, menegaskan, tersangka Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depannya di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

BACA JUGA: Ternyata Ini Pemicu Nikita Mirzani Dikaitkan dengan Ferdy Sambo

"Hari Selasa 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap 2.

Dari mulai 25 Oktober sampai dengan tanggal 13 November 2022 di Rutan Serang," bebernya.

Pertimbangan penahanan Nikita Mirzani, beber Freddy D Simanjuntak, karena alasan objektif dan subjektif.

Alasan objektif merujuk pada pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas lima tahun, sedangkan alasan subjektif merujuk pasal 21 ayat 1 KHUP yang menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan, dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:200 Pengacara akan Buat Petisi Penjarakan Nikita Mirzani

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, menyebut kliennya mengaku dizalimi setelah dilakukan penahanan atas kasus yang dialami kliennya itu.

Fahmi kepada wartawan menirukan ucapan kliennya itu, yang bermohon supaya hukum Allah yang turun dalam persoalan tersebut.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan, kliennya tersebut kooperatif untung datang ke Kejari Serang, namun kliennya itu langsung ditahan. 

Diketahui penahanan terhadap artis sensasional ini dilakukan setelah Polresta Serang menyerahkan Nikita Mirzani yang berstatus tersangka beserta barang bukti tahap II ke Kejari Serang, Selasa kemarin. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Demikian ditegaskan Jaksa Muda Rezkinil Jusar, lewat siaran pres Selasa malam. 

"Pada Selasa, 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M," kata Jaksa Muda Rezkinil Jusar. 

Artis yang kerap disapa dengan panggilan Nyai ini, selama menjalani pemeriksaan di Polresta Setang tidak dilakukan penahanan.

Meskipun dia jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mehandra. 

BACA JUGA:Ini Rekor Nikita Mirzani Bercinta dalam Satu Malam

Selama pemeriksaan, Polresta Serang hanya mewajibkan Nikita Mirzani wajib lapor. 

Alasan polisi tidak menahan Nikita Mirzani, karena janda 3 anak itu memiliki anak kecil. 

Jusar menjelaskan perkara yang dialami Nikita Mirzani bermula pada bulan Mei 2022. 

Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Dito Mahendra, yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. 

BACA JUGA: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Anaknya Menangis

Dia kemudian mengeditnya, dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito. 

Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito, selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. 

Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan, dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana," kata Jaksa Muda Jusar. 

BACA JUGA: Nikita Mirzani Resmi Berstatus Tersangka

Kejari menahan Nikita Mirzani selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B. 

 

Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Teriak Histeris Nikita Mirzani: Siapa Dito Mahendra?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id