Honda

Jangan Sembarang Modif Plat Kendaraan, Simak Dulu Aturannya

 Jangan Sembarang Modif Plat Kendaraan, Simak Dulu Aturannya

Ilustrasi plat kendaraan bermotor--Fajar.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM – Penggunaan plat kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor.

Aturan mengenai plat kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dimana kita harus mematuhi tata cara yang berlaku mulai dari cara pemasangan hingga pembuatan.

Modifikasi plat nomor mobil juga memiliki aturan tersendiri.

BACA JUGA:Incar Pelanggar Lalulintas, Satlantas Polres PALI Gencarkan Razia

Secara resmi ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan jika ingin plat nomor kendaraan sesuai dengan keinginan kamu.

Agar kamu tidak melanggar aturan yang berujung ditilang, Lifepal.co.id sebagai insurance marketplace terdepan di tanah air, membagikan informasi mengenai modifikasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pelat nomor mobil.

Modifikasi plat nomor mobil yang diperbolehkan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model plat nomor mobil tidak diperbolehkan. 

Namun, ada beberapa modifikasi plat nomor mobil yang bisa kamu lakukan dan masih diperbolehkan. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Instruksikan Personel Satlantas Larang Tilang Manual, Tambah 7 Titik ETLE

Modifikasi ini tidak akan mengubah model atau bentuk huruf pada pelat nomor mobil, hanya saja mempercantik tampilan pelat nomor mobil kamu. 

Berikut di antaranya.

1. Modifikasi aksen cahaya

Kamu bisa menambahkan aksen cahaya di sekitar plat nomor mobil kamu, yakni menggunakan lampu LED di sekeliling plat nomor atau di bagian atas saja. 

BACA JUGA:Polantas Dilarang Tilang Manual, Hanya Pakai ETLE

Sehingga, ketika berkendara di malam hari, plat mobil kamu jadi bercahaya. 

Namun, pastikan jika lampu LED yang kamu gunakan tidak mengganggu pengendara lain dan membuat silau, ya.

2. Modifikasi tempat plat nomor mobil

Kamu bisa memodifikasi plat nomor mobil kamu dengan memasang tempat plat nomor mobil, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. 

BACA JUGA:Razia Gabungan Sasar Kendaraan Motor dan Mobil

Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil, ya.

3. Modifikasi cat plat nomor mobil

Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor mobil dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih. 

Tujuannya, agar plat nomor mobil jadi lebih jelas. 

BACA JUGA: Bikin Masyarakat Aman dan Nyaman, Polsek Indralaya Gelar Razia KRYD

Apalagi ketika mobil sering digunakan, tak menutup kemungkinan cat pada plat nomor mobil kamu bisa luntur.

4. Menggunakan stiker

Kamu bisa memodifikasi plat nomor mobil kamu dengan menggunakan stiker, yakni stiker berpendar yang melapisi bagian font. 

Jadi, stiker ini tidak akan merubah huruf atau angka pada pelat nomor mobil. 

BACA JUGA:Lapas Kelas 3 Pagaralam Giat Razia ke Blok Warga Binaan

Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan plat nomor mobil kamu.

Modifikasi plat nomor mobil yang tidak diperbolehkan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model plat nomor mobil tidak diperbolehkan.

Sebagai informasi, berikut ini contoh yang diambil dari berbagai sumber mengenai perubahan atau modifikasi dari plat nomor mobil yang dilarang atau tidak diperbolehkan.

1. Melakukan modifikasi huruf atau angka, sehingga membentuk nama kamu.

BACA JUGA:Razia Cafe di Desa Muara Lawai, Ini Rupanya yang Dikejar Tim Gabungan

2. Melakukan modifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.

3. Melakukan modifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.

4. Plat nomor kamu ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.

5. Memodifikasi plat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.

BACA JUGA:Razia Kamar Tahanan, Marseli: Masih Taat Aturan

6. Melakukan modifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.

7. Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.

 

Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Bolehkah Modifikasi Pelat Kendaraan? Simak Aturannya Agar Tidak Ditilang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id