Honda

Jangan Main-Main Dengan Dana Desa, Kejari Ogan Ilir Siapkan Posko Jaga Desa

Jangan Main-Main Dengan Dana Desa, Kejari Ogan Ilir Siapkan Posko Jaga Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir akan mengawasi penggunaan dana Desa tersebut, dengan sudah menyiapkan Posko Jaga Desa yang berlokasi di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara.-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Banyaknya dana yang mengalir ke Desa, pihak pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa harus menggunakannya sesuai tupoksi.

Sehingga Kepala Desa dihimbau jangan main-main dengan kucuran dana dari pemerintah ini, jika tidak mau berurusan dengan hukum.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir akan mengawasi penggunaan dana Desa tersebut, dengan sudah menyiapkan Posko Jaga Desa yang berlokasi di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara.

"Posko Jaga Desa ini merupakan Rencana Aksi Nasional dari Jaksa Muda Intelijen Kejagung RI. Ini merupakan sinergitas antara bidang pidana umum dan intelijen. Tujuan kita menyediakan Posko Jaga Desa ini adalah untuk menurunkan statistik tindak pidana korupsi dana desa dan ADD yang dilakukan Kades serta perangkatnya," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Kamis 02 November 2022.

BACA JUGA:Ogan Ilir Ramaikan Pergelaran Seni Budaya Sumsel di TMII

Ditambahkan Ario, supaya tujuan ini berhasil, maka pihaknya akan melakukan penyuluhan hukum terhadap para Kades dan perangkatnya di Posko Jaga Desa tersebut. 

"Ini sebagai langkah kolaborasi, optimalisasi, dan integrasi dengan rumah restorative justice," bebernya.

Dikatakannya juga, melalui penyuluhan hukum atau penerangan hukum bisa menurunkan statistik Tipikor. 

“Karena ketidaktahuan Kades dan perangkat desa tentang aturan hukum. Kalau para Kades dan perangkatnya tidak paham terkait hukum, maka akan berhadapan dengan hukum," jelasnya.

BACA JUGA: 11 Tersangka Mantan Kades Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Ditambahkannya, penilaian keberhasilan program ini nanti dilihat dari turunnya angka korupsi dana desa, dan masyarakat akan tahu akan hukum. "Serta pemberdayaan masyarakat desa lebih maju," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com