Honda

Giliran 4 Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa Kejari

 Giliran 4 Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa Kejari

Bendahara Bawaslu Ogan Ilir saat menjalani pemeriksaan di Kejari OI, sebagai pengembangan terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020-Wijdan -palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir terus melakukan pengembangan terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020.

Meskipun sudah menetapkan tiga tersangka, Kejari Ogan Ilir, pada 14 November 2022 kembali melakukan pemeriksaan tiga Komisoner, dan hari ini, 15 November 2022, giliran Bendahara Y diperiksa.

"Pemeriksaan Bendahara ini dan tiga komisioner kemarin sebagai saksi, untuk kelengkapan Berkas Perkara terhadap tiga orang tersangka," ujar Kasi Intel Kejari, Ario Apriyanto Gopar.

Sementara dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari, Ario Apriyanto Gopar menjelaskan bahwa pada Selasa, 15 November 2022, pihak Kejari OI memeriksa empat Bendahara Bawaslu Ogan Ilir yang bertugas dari 2019 hingga Agustus 2020.

BACA JUGA:Diperiksa Kejari Ogan Ilir, Komisioner Bawaslu Berinisial K Jatuh Pingsan

Keempat Bendaharawan itu yakni Dewi Astuti Amd (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 – 2020), Achmad Taufik SH (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Maret Tahun 2020), Theo Prima Bhakti, SH (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Juli Tahun 2020), dan Yuliani S.Ikom (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Agustus Tahun 2020).

Menurut Ario, pemeriksaan keempat saksi dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap 3 orang Tersangka An. AS, HF, R.

Pantauan media ini, tampak Y datang menggunakan mobil Inova warna putih BG 1190 TG, dengan menggunakan pakaian warna oranye berjilbab sekitar pukul 13.37 WIB.

Sebelumnya, salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, inisial K diduga pingsan saat diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, 14 November 2022.

BACA JUGA:Terkait Tipikor, Kejari Ogan Ilir Sita 46 Dokumen Dari Kantor Bawaslu

Informasi ini sudah beredar luas di Kabupaten Ogan Ilir, bahkan pemeriksaan yang dilakukan Kejari berjalan lebih kurang tujuh jam.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar, SH, MH membantah ada yang pingsan.

"Bukan pingsan, mungkin setress saja, kecapaian mungkin," ujarnya ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 15 November 2022.

Dibeberkannya, bahwa tiga orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir diperiksa sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.

BACA JUGA: Disidang Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Kembali Jadi Tersangka Dana Hibah Bawaslu OI

"Senin kemarin itu, tim Jaksa Penyidik memeriksa 3 Komisioner sebagai saksi saja," ungkapnya.

Dikatakannya, saksi yang diperiksa yaitu Dermawan Iskandar, SE (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), Idris (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan, dan Karlina,S.Pd (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).

"Pemeriksaan 3 orang saksi dilakukan untuk Kelengkapan Berkas Perkara terhadap 3 orang Tersangka An. AS, HF, R," tukasnya.

Kejari Geledah Kantor Bawaslu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 7 November 2022, melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir.

BACA JUGA: Periksa 35 Saksi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI

Pengeledahan ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-125/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 212/Pen.Pid/2022/PN.Kag Tanggal 04 November 2022," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar.

Menurutnya, tim Jaksa penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Bawaslu Ogan Ilir.

"Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan 46 dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," terangnya.

BACA JUGA: JPU Tuntut Pidana Penjara 8 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya yang ditemui di Kantor Bawaslu Ogan Ilir menambahkan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk menambah terang kasus korupsi dana hibah tersebut.

"Para tersangka saat ini belum ditahan, namun selanjutnya kami akan terus lakukan pemeriksaan," ungkap Kasi Pidsus. 

Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com