Sidang Eks Wako Palembang Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntutan
Sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Cs akhirnya ditunda, karena JPU belum siap dengan tuntutannya-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan terdakwa Rainmar Yousnadi, akhirnya ditunda.
Penundaan tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Senin 9 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa berkas tuntutan untuk terdakwa Harnojoyo dan terdakwa Reimar Yousnaidi belum siap.
BACA JUGA:Sempat Hebohkan Medsos, Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Cidawang Akhirnya Tertangkap
BACA JUGA:Bukan Orang Jauh? Terungkap Lokasi Persembunyian 3 Pelaku Pencurian Emas Ogan Ilir
Usai mendengar pernyataan JPU Kejati Sumsel, majelis hakim akhirnya menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 19 Februari 2026 mendatang.
Ditunda hingga 19 Februari 2026
"Sidang dengan agenda tuntutan akan dilanjutkan pada 19 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan," tegas hakim.
Saat ini sidang masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Alex Noerdin dan Edi Hermanto.
BACA JUGA:Maling 23 Suku Emas di Ogan Ilir Tertangkap, Tak Sangka Ada Peran 'Emak-emak' di Dalamnya
BACA JUGA:Jaringan Narkoba Digulung! Bea Cukai–BNN Sita 60 Kg Metamfetamin di Aceh Timur
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan adalah Harnojoyo, Raimar, Hirobin Mustopa dan beberapa saksi lainnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel resmi menetapkan Harnojoyo, mantan Walikota Palembang dua periode sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan revitalisasi Pasar Cinde, Senin 7 Juli 2025.
Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka, sebelumnya telah melalui proses panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
