Honda

Gegara Hutang Piutang, Pria di Musi Banyuasin Bacok Teman Sendiri

Gegara Hutang Piutang, Pria di Musi Banyuasin Bacok Teman Sendiri

Tersangka Hendra Diamankan Polsek Bayung Lencir.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Kesal lantaran menagih hutan tidak mau dibayar, Hendra (28) warga Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin tega membacok temannya sendiri yakni Fikri Riansyah (27) warga yang sama.

Kejadian itu terjadi pada Minggu 11 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun 1 Desa Pulau Gading.

Alhasil, sempat buron selama 1 minggu, Hendra berhasil diamankan Tim Tekab 204 Reskrim Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan pada Minggu 18 Desember 2022 dikediaman tersangka.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo mengatakan, penangkapan berdasarkan adanya laporan dari korban yang dibacok temannya sendiri sebanyak 2 kali hingga mengalami luka pada bahu sebelah kanan dan punggung.

BACA JUGA:Pasal Hutang Piutang, IRT Diduga Dianiaya

“Bermula korban dijemput oleh pelaku menggunakan motor, karena kenal korban pun ikut saja dan sesampainya di simpang empat dekat kantor Bumdes Pulau Gading pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati sambil membawa parang lalu membacok korban, dan setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkannya,” ungkap Kapolsek, pada Selasa 20 Desember 2022.

Dari sanalah, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, yang kemudian setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada dirumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Alhasil anggota Tekab 204 berhasil menangkap pelaku dikediamannya tanpa perlawanan,”ujarnya.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Dibawah Umur Sopir Ekspedisi Asal Pekanbaru Diamankan Polsek Bayung Lencir

Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek guna mempetanggungjawabkan perbuatannya. 

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara, ungkapnya.

Deby juga menambahkan, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya kesal lantaran korban memiliki utang, ketika ditagih tidak mau bayar, sementara dari pengakuan korban juga, ia merasa tidak punya hutang kepada pelaku,”tandasnya.

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Ajak Pengurus Gereja dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita terkait, berawal dari masalah hutang piutang, seorang ibu rumah tangga (IRT) mengaku telah dianiaya dan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna membuat laporan polisi.

Nilawati (43) warga Perum PNS Pemkot, Kecamatan Gandus Palembang membuat laporan penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial RD yang telah melakukan penganiayaan dengan cara mencakar bahu sebelah kiri korban.

Kejadian sendiri terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 13.30 WIB dirumahnya. "Saat itu saya dan dia ada masalah hutang piutang, dan telah disepakati pembayaran pada 10 Juni 2022," ujarnya, Senin (13/6).

Namun belum jatuh tempo terlapor sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) rumahnya untuk menagih hutang kepadanya.

BACA JUGA:Hadir di Tengah Mediasi, Ini Bukti Polsek Bayung Lencir Dan Forkopimda Selalu Bersinergi

"Saat itu saya jelaskan bahwa pembayaran hutang belum jatuh tempo, sehingga terjadi cekcok mulut," katanya.

Lalu terlapor mencakar bahu sebelah kirinya, disaat bersamaan datang saksi tetangga korban yang langsung melerai keributan.

"Hutang saya Rp 8 juta, dia datang itu langsung masuk kedalam rumah begitu saja," aku dia. 

Lanjutnya, terlapor juga sempat hendak melempar korban menggunakan batu dan sempat mengatakan akan mendatangi rumah korban kembali.

"Sebelum pergi terlapor sempat berkata akan datang kembali kerumah saya nanti malam," tuturnya. 

Masih kata korban, dirinya membuat laporan karena merasa takut dan terancam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait Pasal 351 yang sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Bukti 'Nyata' Nomor Bantuan Polisi, Polsek Bayung Lencir Bekuk Komplotan Pemalak Jalintim

"Laporan sudah diterima dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: