Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Sidang Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Palembang Digelar, Terdakwa Terancam Pidana Mati

Sidang Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Palembang Digelar, Terdakwa Terancam Pidana Mati

Terdakwa Febrianto saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Agus Siswanto dari Kejaksaan Negeri Palembang-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap AN digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam sidang itu, Terdakwa Febrianto (23) duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan menghabisi nyawa korban di sebuah kamar hotel di Kota Palembang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Siswanto dari Kejaksaan Negeri Palembang membacakan uraian peristiwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat.

Jaksa mendakwa Febrianto dengan dakwaan primer Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 340 KUHP lama (UU RI Tahun 1946) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

BACA JUGA:Terkuak di Sidang Tipikor Palembang, Dana Cabor KONI Lahat Diduga Disunat hingga Puluhan Juta

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP lama, terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam surat dakwaan terungkap, peristiwa itu bermula ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Senin 6 Oktober 2025.

Korban diketahui menawarkan layanan open BO.

Terdakwa kemudian menanyakan tarif.

BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Dugaan Penipuan Minyak Curah, Apa Langkah Selanjutnya?

BACA JUGA:Diduga Jual Tanah Negara, JPU Tuntut Mantan Kades di Ogan Ilir 6 Tahun Penjara

Korban memasang harga Rp500 ribu untuk satu kali layanan.

Setelah tawar-menawar, disepakati tarif Rp300 ribu untuk dua kali layanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: