Honda

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Tinggal 1 Hari Lagi, Jangan Lewat Ya

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Tinggal 1 Hari Lagi, Jangan Lewat Ya

sscasn.bkn.go.id--

JAKARTA, PALPRES.COM  - Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022, masih terbuka hingga Jumat, 6 Januari 2023.

Jadi bagi kamu-kamu yang berminat menjadi seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Nantinya, perekrutan PPPK Tenaga Teknis tersebut akan menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Menurut Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama sebagaimana dilansir beberapa waktu lalu, pengumuman seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dimulai 20 Desember 2022, sampai dengan 3 Januari 2023. 

BACA JUGA:Selamat, 3 Tipe Warga Ini Kembali Dapat Bansos BPNT dari Kemensos Tahun 2023

Sedangkan pendaftaran melalui SSCASN BKN, dimulai pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. 

“Bagi pelamar, termasuk honorer, bisa mendaftar melalui https://sscasn.bkn.go.id/ sebagai alamat resmi yang disediakan BKN,” jelas Satya Pratama.

Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis itu, tertuang dalam surat Kepala BKN No: 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022. 

Surat tersebut ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 

BACA JUGA:Buruan Klaim Bantuan Saldo Dana Gratis Langsung Cair Rp600 Ribu dari Pemerintah, Ini Linknya

Dalam surat itu, Bima mengatakan, mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, jadwal ini bisa digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK tenaga teknis 2022.

Sementara itu jadwal pelaksanaan seleksi CAT PPPK 2022 sudah di depan mata. 

Bagi anda yang sudah mendaftar wajib tahu prosedur tambahan seleksi CAT PPPK 2022. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat surat edaran terkait prosedur tambahan seleksi CAT PPPK 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Pemilik KIS Gratis Bisa Dapat Bansos PKH Januari 2023, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang prosedur tambahan pada penyelenggaraan seleksi CAT PPPK 2022. 

Surat edaran tersebut ditujukan bagi panitia seleksi instansi dan tim pelaksanaan CAT PPPK BKN.

Lalu, bagaimana penerapan prosedur tambahan CAT pada seleksi kali ini dari sisi petugas BKN di lapangan?

Dikutip dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Prosedur tambahan seleksi CAT PPPK BKN dijelaskan oleh Panitia Pelaksana CAT BKN, Freddy. 

BACA JUGA: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!

Freddy mengatakan, Prosedur tambahan pada pelaksanaan seleksi melalui CAT dilakukan untuk mitigasi kecurangan pada proses seleksi PPPK 2022.

 “Kita menambahkan sistem kehadiran dengan menggunakan scan barcode, jadi peserta diharuskan datang lebih awal untuk melakukan absensi scan barcode. 

Setelah itu mereka (peserta) baru masuk. 

Selain pintu kita juga menyegel akses-akses lain yang kita curigai berpotensi diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawan, seperti jendela, itu kita segel,”papar Freddy. 

BACA JUGA:Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bangka Belitung

Selain itu lanjut Freddy, kebijaan baru ini dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi yang diadakan oleh tim pelaksana CAT BKN dan juga panitia masing-masing instansi. 

BKN akan menerapkan proses berlapis dengan prosedur tambahan yang sudah direncanakan.

Prosedur tambahan ini akan dilaksanakan pada kantor pusat BKN dan juga seluruh tilok (titik lokasi) ujian seleksi.

Tambahan prosedur ini tidak hanya dilaksanakan oleh peserta namun juga tim pelaksana ujian.

BACA JUGA:Bansos Sembako Rp200.000 Cair Januari 2023 kepada 5 Tipe Warga Ini, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi tim pelaksana CAT BKN, wajib memeriksa sarana dan prasarana apakah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetukan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian maka pelaksanaan tes seleksi bisa saja dibatalkan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN atau Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Penundaan atau pembatalan tes ujian juga bisa dilakukan apabila pada saat pengecekan sarana prasarana ditemukan kecurangan seperti adanya pengendali jarak jauh atau remote access.

Prosedur berlapis yang ditetapkan oleh BKN bertujuan untuk memaksimalkan keamanan pelaksanaan seleksi.

BACA JUGA: 3 Bansos Ini akan Cair pada Januari 2023 Ini, Pastikan Kamu Dapat Ya

“Adanya pakta integritas dilakukan untuk memaksimalkan keamanan dan integritas tim pelaksana CAT BKN,” ujar Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Agus Sutiadi.

Jadwal seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis 2022:

Pengumuman seleksi (20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023) 

Pendaftaran seleksi (21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023) 

BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya

Seleksi administrasi (21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023) Pengumuman hasil seleksi administrasi (12 s.d. 15 Januari 2023) 

Masa sanggah (16 - 18 Januari 2023) Jawab sanggah (19 - 25 Januari 2023) 

Pengumuman pascasanggah (26 - 28 Januari 2023) 

Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta (18 - 22 Februari 2023) 

BACA JUGA:Pemerintah Gelontor Rp470 Triliun untuk 7 Bansos yang Cair Tahun 2023, Apa Saja?

Penarikan data final (23 - 24 Februari 2023) 

Penjadwalan seleksi kompetensi (25 Februari s.d. 1 Maret 2023) 

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (2 - 7 Maret 2023) Pelaksanaan seleksi kompetensi (10 Maret s.d. 3 April 2023) 

Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (20 Maret s.d. 6 April 2023) 

BACA JUGA:Aturan Berubah, Masyarakat Belum Tentu Dapat Dana Bansos Tahun 2023, Cek Nama Kamu Sekarang!

Pengolahan nilai seleksi kompetensi (26 Maret s.d. 8 April 2023) 

Pengumuman kelulusan (9 - 11 April 2023) Masa sanggah (12 s.d. 14 April 2023) Jawab sanggah (14 s.d. 20 April 2023) 

Pengumuman kelulusan pasca sanggah (27 - 29 April 2023) 

Pengisian DRH NI PPPK (30 April s.d. 22 Mei 2023) 

BACA JUGA: Mau Dapat Dana Bansos Rp26.000.000 Tahun Depan? Begini Caranya

Usul Penetapan NI PPPK (23 Mei s.d. 20 Juni 2023). *

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com