Honda

Mau Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023, Segera Daftar Kartu Keluarga Sejahtera, Begini Caranya

Mau Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023, Segera Daftar Kartu Keluarga Sejahtera, Begini Caranya

Mau Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023, Segera Daftar Kartu Keluarga Sejahtera, Begini Caranya--palpres.com

JAKARTA,PALPRES.COM- Bagi masyarakat yang mau mendapatkan Bansos PKH dan BPNT tahun 2023 masih ada kesempatan dengan cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera. 

Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera bisa mendapatkan Bansos PKH dan BPNT yang akan kembali disalurkan tahun 2023. 

Jika anda belum pernah mendapat Bansos PKH dan BPNT anda bisa mendapatkannya dengan cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera. 

Pada tahun 2022 lalu, pendaftaran KKS dilakukan oleh RT/RW atau kelurahan/desa. 

BACA JUGA:Ini 4 Ciri Data Kartu Keluarga yang Bikin Kamu Tidak Dapat Dana PKH Rp3.000.000, Update Sekarang!

Masyarakat dapat mengusulkan menjadi Keluarga Penerima manfaat (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

Pendaftaran KKS juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi cek bansos kemensos. 

Pemegang KKS adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial kurang mampu yang diberikan oleh Kemensos. 

KKS ini diberikan oleh Kemensos kepada KPM penerima bansos. 

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat DANA Rp600.000 dari BSU Cair Januari 2023, Cek Faktanya

Cara Daftar KKS Online 2022

1. Download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP.

2. Buka aplikasi Cek Bansos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.

3. Isi data diri pada kolom yang tersedia, yakni Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan seterusnya.

4. Lampirkan dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP dan foto KTP.

5. Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.

6. Setelah registrasi berhasil, buka menu pada aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

7. Isi data diri pengusul sesuai dengan kolom yang tersedia.

8. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin didapatkan.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya

Ini 4 ciri data Kartu Keluarga yang bikin kamu tidak bisa mendapatkan Dana bantuan sosial PKH Rp3.000.000.

Selain itu, Kartu Keluarga juga menjadi syarat penting bagi calon penerima Dana bantuan sosial PKH Rp3.000.000 dari pemerintah. 

Jika data Kartu Keluarga ini memenuhi syarat, kamu bisa berkesempatan mendapatkan Dana bantuan sosial PKH sebesar Rp3.000.000. 

Bila anda ingin mendapatkan Dana Bansos PKH pastikan KK anda memenuhi syarat ya. 

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Berikut 4 ciri KK yang membuat kamu terancam tidak bisa mendapatkan Bansos PKH dari pemerintah: 

1. Data Ganda

Jika data NIK dan KK anda ganda mulai dari nomor identitas NIK dan KK, dapat dipastikan data anda akan dihapus sebagai penerima dana bansos tahun 2023.

Untuk bisa mendapatkan dana bansos, data haruslah bersifat individual atau tunggal.

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH Via Online dan Offline, Ada DANA Rp3.000.000 per Orang

Maka dari itu diharapkan semua masyarakat di tanah air sudah memegang KTP dan KK online yang sudah padan dan tidak salah penulisan di Dukcapil. Sehingga mudah untuk dimasukan datanya ke DTKS.

2. Berpindah-pindah Domisili

Data Perorangan yang Mempunyai NIK, Nama, Alamat Sesuai dengan Data di Disdukcapil

Diimbau untuk masyarakat yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil.

BACA JUGA:Hore, DANA Bansos Segera Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia Januari 2023, Cek Mekanismenya

Karena hal ini akan menghambat kamu mendapatkan bansos jika kondisnya kamu tidak berada di wilayah tersebut.

Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah, bisa karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.

Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan, karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.

3. Data Tumpang Tindih

BACA JUGA:HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.

Hal ini berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.

Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil.

Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika kalian diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.

BACA JUGA:Bantuan UMKM Dihapuskan, UMKM Bisa Dapat DANA Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

4. Tidak Memiliki Atribut Data

Pada poin ini masyarakat harus memiliki  nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya.

Usahakan untuk segera diupdate jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: