Honda

PENGUMUMAN! Lupa Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus, Mobil dan Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah

PENGUMUMAN! Lupa Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus, Mobil dan Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah

Siap-siap bagi pemilik kendaraan mobil dan motor, yang menunggak pajak 2 tahun, akan ada penghapusan STNK yang mulai berlaku tahun 2023. -disway.id-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Waspadalah! mobil dan motormu hanya akan jadi pajangan untuk selamanya di rumah apabila lupa membayar pajak kendaraan 2 tahun berturut-turut.  

Pemblokiran STNK tidak hanya berlaku karena pemilik mobil atau motor menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut.

Korlantas Polri juga akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.

Kalau kendaraan sudah tidak bisa diregistrasi ulang, maka akan berstatus bodong selamanya dan dilarang beroperasi di jalanan umum.

BACA JUGA:Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena

Aturan pemblokiran data di STNK ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

 

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:PERHATIAN! Tunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraanmu Jadi Pajangan Selamanya, Berlaku Tahun Ini

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 yang berbunyi:

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

permintaan pemilik Ranmor;

pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Diblokir Permanen, Bayar Pajak Kendaraan Mudah Kok, Bisa di Indomaret atau Alfamart

pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian pada Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:

Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. 

Mau tidak mau, data kendaraan perlu balik nama dengan data pemilik baru supaya bisa diregistrasi ulang.

Membayar pajak motor serta memperpanjang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. 

Bila kalian tetap acuh, beberapa sanksi siap menjadi konsekuensinya.

Sanksi ini jenisnya bermacam, mulai dari denda, tilang, sampai penghapusan data dari STNK.

Saat ini penghapusan STNK sifatnya sementara dalam masa sosialiasi.

Namun penghapusan data STNK ini nantinya akan bersifat permanen. 

Artinya tidak bisa lagi dilakukan pemutihan.

Data kendaraan itu akan dihapus oleh pihak kepolisian dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Pihak kepolisian pasti akan memberi peringatan kepada pemilik kendaraan dengan pajak mati hampir dua tahun setelah STNK tidak berlaku.

Peringatan ini diberikan tepat tiga bulan sebelum tanggal pajak jatuh tempo.

Surat peringatan akan terus diberikan dengan jeda sebulan sampai tepat pada tanggal pajak jatuh tempo.

Surat pemberitahuan penghapusan itu dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regident Direktorat Lalu Lintas.

Setelah memasuki periode jatuh tempo, maka data kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Baik mobil atau motor dengan pajak mati setelah dua tahun berakhirnya masa belaku STNK maka bakal berstatus “bodong”.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali

"Jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus dan tidak dapat diregistrasi kembali,” ucap Yusri Yunus dikutip dari motorplus-online.com.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Dalam hal penghapusan data kendaraan ini mempertimbangkan dua hal. 

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Jika tetap tidak ditanggapi jangan penghapusan registrasi akan dilakukan pada kendaraan tersebut. 

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," tuturnya.

 

Aturan Juga Berlaku untuk Kendaraan Listrik

Selain motor berbahan bakar, STNK mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun juga bakal dihapus datanya dari kepolisian.

Dijelaskan Yusri, tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.

"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini mengungkapkan, jika kendaraan sudah tidak bisa diregistrasi ulang, maka akan berstatus bodong selamanya dan dilarang beroperasi di jalanan umum. 

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah. Tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Agus Fatoni belum lama ini.

Ia menyatakan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebab sejauh ini kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. 

Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD). 

Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah. 

Bahkan, Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regisitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. 

Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: