Citraland
Honda

Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut

Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut

Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut--Magelang Disway

PALPRES.COM- Skema tilang sistem poin akan diterapkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang berlaku di tahun 2025.

Tilang sistem poin ini berlaku untuk para pelanggar lalu lintas yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Mulai Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya, ini artinya sudah sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Peraturan Kepolisian yang ada itu diberlakukan merit point system,” ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan yang dikutip Senin 6 Januari 2025.

Masyarakat yang mengantongi SIM nantinya akan memperoleh sebanyak 12 poin sebagai permulaan.

BACA JUGA:SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri

BACA JUGA:Korlantas Perkirakan Mobilitas Pemudik Libur Nataru 2025 Mencapai 110 Juta Orang

“Disitu mendapatkan poin, generate point system. Nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Jadi ada 12 poin, seseorang mendapatkan SIM itu mempunyai 12 poin,” jelasnya.

Nantinya pemegang SIM yang akan melakukan pelanggaran akan mendapatkan pengurangan poin.

Poin akan berkurang juga disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Untuk pelanggaran ringan maka akan ada pengurangan sebanyak 1 poin.

BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025

BACA JUGA:Korlantas Polri Keluarkan Buku Panduan SIM, Angka 8 Dihilangkan Saat Ujian Praktik

Sedangkan pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran yang berat dikurangi sebanyak 5 poin.

“Jika melakukan kecelakaan, meninggal dunia maka dikurangi 12 poin, lalu untuk tabrak lari SIM bisa langsung dicabut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: