RDPS
Honda

Bansos PKH 2023 Sasar 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat, Ini Jadwal Resmi Pencairannya!

Bansos PKH 2023 Sasar 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat, Ini Jadwal Resmi Pencairannya!

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga kurang mampu, yang kemudian ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Program ini telah berjalan lebih kurang 15 tahun, dan menjadi program unggulan didalam Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat.

Dikutip dari laman resmi kemensos.go.id, program PKH terbukti berhasil mengurangi angka kemisikinan di Indonesia. 

PKH berbeda dengan bantuan sejenisnya. 

BACA JUGA:Walau Tak Punya Kartu KIP, Kamu Bisa Dapat Bansos Rp1.000.000, Begini Caranya!

Program ini tidak hanya sekedar memberikan bantuan, tetapi juga pendampingan, serta pemberdayaan dengan istilah P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga) kepada keluarga yang mendapatkan bantuan tersebut. 

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. 

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia, dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. 

Teknisnya, bantuan ini disalurkan kepada masyarakat melalui kartu ATM yang merangkap kartu identitas peserta PKH yang dinamai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

BACA JUGA:Segera Cair, Tahun Ini Pemilik KIS Bisa Dapat 6 Bansos, Berikut Daftarnya

Tidak seperti bantuan lainnya, besaran bantuan PKH didasari atas jumlah komponen yang dimiliki. 

Dengan, jumlah uang bantuan yang beragam. 

Adapun syarat penerima PKH meliputi:

Keluarga yang berasal dari data DTKS Kemensos, memiliki komponen PKH (Anak sekolah yang terdata di Dapodik SD, SMP, SMA/ Sederajat, balita, ibu hamil, disabilitas, dan lansia), kemudian memiliki KK dan KTP padan dan online di Dukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: