Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi, Warga Palembang Divonis 9 Bulan Penjara
Sidang kasus pelemparan bom molotov ke pos polisi yang digelar di PN Palembang, Jumat 23 Januari 2026.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Gegara nekad melempar bom molotov ke pos polisi, M. Ikhsan Pratama alias Ikhsan, warga Palembang, divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama dan terang-terangan, dengan bom molotov.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, dalam sidang di PN Palembang, Jumat 23 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Haji Halim Tutup Usia, Perkara Tipikor yang Menjeratnya Dipastikan Gugur
BACA JUGA:Haji Halim Meninggal, Kajati Sumsel Beri Penjelasan Soal Kasusnya
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara,” ujarnya.
Majelis hakim menilai tindakan Ikhsan bukan sekadar pelampiasan emosi, melainkan perbuatan berbahaya yang berdampak luas.
Lemparan bom molotov menyebabkan Pos Container Polisi Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, rusak berat, hingga tidak dapat difungsikan kembali.
Aksi tersebut juga dinilai menciptakan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Haji Halim Kritis, Penasihat Hukum Minta Pencegahan Ke Luar Negeri Dicabut
BACA JUGA:Miris! 10 Anak Jadi Korban, Pelaku Pencabulan di Ogan Ilir Kini Dalam Pengejaran Polisi
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit, serta menunjukkan penyesalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
