Honda

3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!

3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK --palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Bagi anda yang ingin melakukan investasi harus diteliti. Sebab ada perusahaan investasi ilegal mirip dengan nama pinjol legal resmi OJK.

Nama yang mirip pinjol legal resmi OJK ini salah satu modus yang dilakukan investasi ilegal untuk menjebak calonnya.

Oleh sebab itulah, perihal nama investasi ilegal mirip pinjol legal resmi OJK ini memang harus diwaspadai dan kehati-hatian dari calon peminjam.

Jangan sampai niat ingin melakukan investasi malah merugi karena kekeliruan melihat nama.

BACA JUGA:Teror Utang Pinjol Ilegal, Begini Kata OJK

Untuk itulah, anda yang ingin melakukan investasi tentu saja ingin menanam uangnya di perusahaan yang berizin dari OJK sebagai otoritas jasa keuangan.

Namun, ada beberapa nama perusahaan investasi ilegal yang menyerupai nama pinjaman online atau pinjol resmi OJK.

Adapun 3 nama investasi ilegal mirip pinjol legal resmi OJK ini adalah sebagai berikut:

1. DanaBijak – Pinjol Paling Bijak

BACA JUGA:102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat

Perusahaan finansial teknologi dengan nama DanaBijak - Pinjol Paling Bijak merupakan entitas yang tidak terdaftar di OJK.

Untuk itulah, DanaBijak – Pinjol Paling BIjak ini di bawah pengawasan OJK untuk melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

Nama perusahaan ini sangat mirip dengan pinjol resmi OJK dengan nama DanaBijak.

Nama DanaBijak yang terdaftar OJK ini memiliki website danabijak.com.

BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Di dalam daftar nama pinjol resmi OJK, nama perusahaan DanaBijak adalah PT Digital Micro Indonesia yang terdaftar di OJK pada tanggal 8 September 2021 dengan nomor KEP-92/D.05/2021.

2. AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online

Nama investasi ilegal selanjutnya adalah AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online.

OJK juga merilis jika perusahaan ini tidak terdaftar sehingga pengaturan terkait penawaran investasi baik berupa pengumpulan dana maupun pembagian hasil investasi yang dilakukan oleh entitas tersebut di atas di luar kewenangan dan tanggung jawab OJK.

BACA JUGA:Tarif JKN Resmi Naik, Begini Daftar Tarif Baru Kapitasi yang diterima Faskes

Nama AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online mirip dengan nama pinjol resmi OJK, Rupiah Cepat.

Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), sebuah perusahaan financial tekhnologi yang memiliki misi mempermudah akses pinjaman dengan memanfaatkan teknologi.

3. Asetku-Dana

Perusahaan dengan nama Asetku-Dana ini merupakan salah satu perusahaan fintech ilegal.
Perusahaan yang beralamat di Letjend Suprapto No. 11, Johar Baru, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota dinyatakan OJK merupakan perusahaan yang tidak berizin.

BACA JUGA:SPAN-PTKIN 2023 Resmi Dibuka, Begini Syarat Jika Ingin Mendaftar

Nama Asetku-Dana ini mirip dengan pinjol resmi OJK dengan nama Asetku.

Asetku sendiri sudah terdaftar di OJK pada Desember 2021 dengan surat KEP-123/D.05/2021 23.

Asetku sendiri beroperasi di bawah naungan PT Pintar Inovasi Digital dan bisa dioperasikan pada sistem android dan IOS.

Upaya penutupan investasi ilegal juga terus dilakukan OJK melalui Satgas Waspada Investasi.

BACA JUGA:Lirik Lagu dan Chord Gitar 'Aguna', Single Terbaru Soegi Bornean

Pada bulan Agustus 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan penertiban terhadap perusahaan keuangan ilegal.

Hasilnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 13 entitas atau perusahaan investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengaku setelah mengetahui adanya perusahaan ilegal ini langsung dilakukan pemblokiran terhadap situs, website, ataupun aplikasi 84 entitas ilegal.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kirim Pesan Minta Tolong Lewat Video Tiktok, Ini Alasan Melaney Ricardo

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam seperti dilansir Palpres.com dari website OJK.

Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.

BACA JUGA:Motor Legendaris Yamaha RX-King Berkumpul Jadi Satu, Rayakan Anniversary 1 YRKT

Ke 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:

4 entitas melakukan money game;

3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;

2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Dapat Saldo Dana dari Kemenaker Rp4,2 Juta, Begini Caranya

1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan

Sementara 3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.*

BACA JUGA:Jauh dari Hoki, 3 Shio Ini Diprediksi Alami Kesialan Sepanjang Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: