Ilegal Drilling, Kapolda Sumsel Bakal Rancang Tata Kelola Sumur Minyak
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Aktifitas ilegal drilling atau sumur minyak masyarakat di Sumsel terutama di Kabupaten Muba sangat berimbas kepada masyarakat dan lingkungan.
Hal itu membuat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK bakal menuntaskan permasalahan tersebut dengan menggandeng stakeholder, terkait permasalahan ilegal drilling tersebut.
“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di back up dengan tata kelola yang baik, ke depan persoalan-persoalan bisa diatasi dengan baik,” ujarnya, Selasa 24 Januari 2023.
Untuk itu pihaknya akan melakukan rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan melibatkan akademisi, yang tentunya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan itu sendiri.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sambut Kedatangan Danpuspomad TNI
“Prinsipnya kita harus kompak di bawah, agar perjuangan kita ini untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Setelah ini, lanjutnya ia akan mengkomandoi secara langsung Forkopimda dan Kepala Daerah terkait untuk berdiskusi dengan Kapolri dan Pemerintah Pusat terkait rencana tata kelola sumur minyak masyarakat.
Sementara itu, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi Mahmud memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.
“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses permodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 96 Juta Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Terima Dana Bansos PKH Cair Februari 2023
Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.
“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008,” tegasnya.
Sedangkan itu, Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji Phd mengatakan semua rencana tata kelola yang disiapkan diakomodir didalam revisi Permen ESDM. “Prinsipnya kita mengedepankan keselamatan dan lingkungan masyarakat,” tukasnya.
Berita Terkait, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK didampingi PJU Polda Sumsel membuka kegiatan penyusunan laporan keuangan Polri tahun 2022 (unaudited) Polda Sumsel, di Hotel Santika Premiere Palembang, Selasa 24 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com