Honda

BNNP Sumsel Gagalkan 115 Kg Sabu Beredar di Palembang

BNNP Sumsel Gagalkan 115 Kg Sabu Beredar di Palembang

Sabu seberat 115 Kg dan tersangka Nurhasan, saat diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengamankan seorang pria di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 malam.

Dari tangan pria bernama Nurhasan (46) warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, Kecamatan Sukarami Palembang, turut diamankan barang bukti berupa 115 Kilogram (Kg) narkotika jenis Sabu dalam kemasan teh Cina dengan merek Guanyinwang yang berlogo Cool.

Pengungkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat, akan adanya transaksi besar narkoba. 

Kemudian anggota gabungan langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Sopir Innova Jadi Tersangka Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Simpang Dogan

Alhasil keberadaan pelaku berhasil diendus. 

Saat melintas dikawasan Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, BNN curiga terhadap sebuah mobil Innova nopol BA 1886 KB. 

Kemudian dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, hingga didapati sebuah koper bewarna hitam dan ditemukan 20 bungkus Sabu. 

Lalu tiga karung berwarna putih yang masing-masing berisikan 20 bungkus sabu. 

BACA JUGA: Hantam Tiang LRT Palembang, Mobil Toyota Avanza Ringsek Berat

Total keseluruhan 60 bungkus sabu, dan satu kantung lagi berikan 15 sabu.

Selain itu, ada empat karung lagi berwarna putih yang berisikan lima bungkus sabu jadi total 20 bungkus. 

Sehingga total keseluruhan ada 115 Kilogram sabu. 

Menanggapi hal itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi tidak menampik adanya ungkap kasus yang dilakukan anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Penjual Sabu di Muratara Dijebak Polisi ‘Undercover Buy’

“Benar adanya ungkapan tersebut, tapi untuk sekarang ini masih dalam tahap pengembangan kita,” jelasnya saat mengkonfirmasi wartawan mengenai ungkap kasus sabu sebanyak 115 Kg tersebut.

Dari informasi awal, bahwa sabu berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di Kota Palembang. 

“Untuk mengelabuhi anggota kita, pelaku membungkus barang haram itu dengan karung beras yang di susun dalam mobil,” tuturnya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal  Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Bentrok Antar Balon Kades di OKUS Pecah, Empat Warga Terkena Sabetan Sajam

Diketahui, pengungkapan ini merupakan ungkap kasus Bidang Brantas BNNP Sumsel, yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH melakukan penyelidikan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com