Honda

Bentrok di Depan Kantor Koramil, Pemuda Ini ‘Diterkam’ Crocodile Pemulutan

Bentrok di Depan Kantor Koramil, Pemuda Ini ‘Diterkam’ Crocodile Pemulutan

Al alias Le bin Pris, Pelaku Pengeroyokan saat diamankan Tim Crocodile Pemulutan -Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM - Tim Crocodile dari Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira Pukul 23.00 Wib.

Dimana tersangkanya adalah Al alias Le bin Pris (18), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dasar penangkapan pelaku sendiri adalah Laporan Polisi : LP/B- 02 /I/2023/ Sumsel/Res OI/Sek Pemulutan.

Dimana dari informasi Kepolisian, diketahui pada Rabu, 04 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya TKP di depan Koramil Pemulutan Desa Pemulutan Ulu.

BACA JUGA:Nyambi Jual Narkoba, Petani di Muratara Ditangkap Polisi Saat Asyik Lakukan Hal Ini

Saat itu, pelaku dan kawan-kawannya melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dengan menggunakan satu batang kayu, dan menyebabkan korban mengalami luka lecet dan luka memar.

Atas laporan korban, Polsek Pemulutan menindaklanjutinya.

Pada hari Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Crocodile Polsek Pemulutan mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku pengeroyokan sedang berada di pondok di pinggir jalan  Desa Simpang Pelabuhan Dalam.

Lalu Tim Crocodile mendatangi pelaku, dan menangkap pelaku yang sedang berada di pondok di pinggir jalan di desa Simpang Pelabuhan Dalam itu.

BACA JUGA:Astaga, Ada Predator Pedofil Sodomi Anak dari Istri Siri di Lubuk Linggau

"Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku.

Lalu kemudian kita mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Pemulutan, untuk dilakukan penyidikan Lebih lanjut," tutur Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Polsek Pemulutan, AKP Herry Yusman, Minggu 29 Januari 2023 pada Palpres.com.

Kapolsek mengimbau agar masyarakat melaporkan ke Polsek jika melihat dan mendengar orang yang mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Pemulutan.

"Bagi siapa juga yang butuh bantuan Polisi dapat menghubungi Nomor WhatsApp 081370002110 ( Polda Sumsel ) dan 0821-77317818 ( Polres Ogan Ilir)," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com