Honda

Segini Kerugian Negara Terkait Dugaan Tipikor di Dinas Perkim Muba

Segini Kerugian Negara Terkait Dugaan Tipikor di Dinas Perkim Muba

Tampak Kasi Intelejen Bersama Tim Tiba Dikantor Dinas Perkim Muba. -Firdaus Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin tengah menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim). 

Dugaan itu terkait pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat  dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 literdetik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Dari dua kegiatan itu, ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

BACA JUGA:Breaking News: Kejari Muba Geledah Kantor Dinas Perkim

Ditemukan, pada kegiatan pertama terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporah hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item2 pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum di kerjakaan senilai Rp 852.158.000.

"Benar kita saat ini melakukan penggeledahan di Dinas Perkim, dari Pidsus dan Intelejen, " kata Kejari Muba Romy Rozali SH melalui Kasi Intelejen, Rizky Ramdhani SH dikantor Dinas Perkim Muba, Kamis 25 Mei 2023.

Dia menjelaskan, bahwa telah melakukan pemanggilan kepada PPTK, PPA dan PA untuk meminta keterangan terkait dua kegiatan itu. 

BACA JUGA:Kantor Dinas Perkim Digeledah Tim Kejari, Pj Bupati Muba Bilang Begini

Dan juga, untuk memastikan kerugian negara saat ini telah dilakukan penghitungan ulang kembali dengan melibatkan pihak Inspektorat. 

"Kalau hasil dari LHP BPK untuk dua kegiatan itu ada kerugian negara lebih kurang Rp 1,1 Miliar. Nah, kita pastikan lagi makanya di hitung ulang, " tandasnya.

Diketahui, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin mendatangi kantor Dinas Perkim, Kamis 25 Mei 2023.

Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelejen berjumlah 12 orang menggunakan 4 mobil tiba pada pukul 10.20 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: