Honda

INFO TERBARU! Penuhi 9 Kriteria Ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Cek Yuk

INFO TERBARU! Penuhi 9 Kriteria Ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Cek Yuk

INFO TERBARU! Penuhi 9 Kriteria Ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Cek Yuk-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Ada informasi terbaru terkait pencairan Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 yang akan cair dibulan Oktober 2023 ini.

Bagi Masyarakat yang memenuhi 9 kriteria ini positif akan mendapatkan pencairan Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 untuk alokasi bulan September dan Oktober 2023. 

Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 disalurkan untuk alokasi dua bulan yaitu September dan Oktober untuk mekanisme penyaluran melalui KKS Bank Himbara. 

Keduanya merupakan bantuan sosial reguler yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Ada Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah, Cek Kriteria Penerima dan Syarat dapatnya di Sini

Penyaluran PKH dan BPNT ini melalui dua mekanisme yaitu lewat PT Pos Indonesia disalurkan untuk 3 bulan sedangkan lewat KKS Bank Himbara disalurkan untuk alokasi 2 bulan.

Sehingga jumlah bantuan yang diterima juga mengalami perubahan. 

Berikut ini nominal bantuan yang diterima oleh penerima manfaat PKH dan BPNT yang cair lewat KKS Bank himbara berdasarkan kategorinya: 

- Kategori ibu hamil dan balita 0-6 tahun mendapatkan Rp500.000

BACA JUGA:Update Status Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini, Begini Ciri BLT Sudah Cair ke KPM

- Kategori lanjut usia dan disabilitas mendapatkan Rp400.000

- Kategori SD mendapatkan Rp150.000

- Kategori SMP mendapatkan Rp250.000

- Kategori SMA mendapatkan Rp333.333.

BACA JUGA:Bansos Tambahan Akhir Tahun Cair Hari Ini, Cek Jadwal Pencairan di Wilayahmu

Proses pencairan Bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 ini diprediksi akan mulai berlangsung pada pertengahan bulan Oktobber 2023.

Karena masih banyak proses yang harus dilewati sebelum surat perintah pencairan dana (SP2D) diterbitkan. 

Salah satunya adalah proses foto rumah KPM calon penerima bantuan sosial. 

Sebagai informasi, ada 14 kriteria yang ditanyakan masuk sebagai penerima PKH dan BPNT oleh pendamping sosial jika kondisi rumah sebagai berikut:  

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, SP2D Turun Lagi Ada 2 Bansos Tambahan Cair Hari Ini, Daftar Daerahnya Cek di Sini

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal KPM kurang dari 8 meter persegi per orang jika lebih dari ukuran tersebut akan dievaluasi kembali.

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah atau bambu atau kayu murah akan di prioritaskan menjadi penerima PKH dan BPNT

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu atau rumbia atau kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester.

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tanggal lain. menggunakan wc umum

BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bulan Ini Dapat Pencairan Bansos Rp3 Juta, Begini Cara Ambilnya

5.  sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. atau menggunakan listrik 450 watt baru masuk kategori penerima.

6. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindungi, sungai dan air hujan. 

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang atau minyak tanah dan tidak menggunakan gas elpiji

8. Hanya mengonsumsi daging/susu atau ayam dalam satu kali seminggu 

BACA JUGA:CAIR SERENTAK! Bansos BPNT Alokasi 3 Bulan, Segini Nominalnya

9. Hanya membeli satu setel pakaian baru dalam setahun. 

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari. 

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/poliklinik. bisa diajukan untuk mendapatkan KIS PBI juga.

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 perbulan.

BACA JUGA:Tanggal Berapa Bansos Beras Tahap 2 Tahun 2023 Cair? Cek Infonya di Sini

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah atau tidak tamat SD atau tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya. 

Apabila minimal 9 dari 14 kriteria tadi terpenuhi, maka rumah tangga dikategorikan miskin dan berpeluang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: