Honda

AKHIRNYA, SP2D Bansos PKH Turun, Uang Tunai Cair di KKS dan Kantor Pos

AKHIRNYA, SP2D Bansos PKH Turun, Uang Tunai Cair di KKS dan Kantor Pos

AKHIRNYA SP2D Bansos PKH Turun Uang Tunai Cair di KKS dan Kantor pos-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Setelah penantian cukup lama, akhirnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa berbahagia, karena SP2D bansos PKH sudah turun. 

Itu artinya dana Bansos PKH segera diterima oleh KPM baik itu yang melalui KKS Bank Himbara maupun yang melalui Kantor Pos. 

Bansos PKH memang menjadi program bantuan unggulan dari Kementerian Sosial yang menyasar 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Penyaluran Bantuan PKH ini diprioritaskan kepada Masyarakat miskin dan rentan miskin yang Namanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

BACA JUGA:Saldo Bansos Rp400.000 Masuk Rekening KPM, Benarkah BLT BPNT Tahap 5 Sudah Cair? Cek di Sini Ya

Proses penyaluran PKH juga melalui berbagai tahapan yang panjang mulai dari verifikasi data, verifikasi rekening hingga diterbitkanya SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Jika sudah diterbitkannya SP2D itu artinya proses pencairan sudah semakin dekat. 

Nah, yang terbaru sudah ada SP2D yang turun lagi yang merupakan SP2D PKH termin ke 10 untuk penyaluran PKH tahap 3 Juli-Agustus lewat kartu KKS dan PKH triwulan 3 Juli-September yang pencairannya lewat Kantor Pos. 

Karena sampai saat ini proses penyaluran PKH tahap 3 baik yang melalui KKS maupun PT Pos baru tersalurkan 92 persen. 

BACA JUGA:FIX, Ada 2 Bansos Cair Hari Ini untuk KPM yang Penuhi Syarat Ini

Dengan adanya SP2D ini maka pencairan PKH akan semakin merata.

Penyaluran bantuan sosial PKH sejak semester kedua tahun 2023 tepatnya untuk bulan Juli hingga Desember mengalami perubahan. 

Ada 2 skema penyaluran PKH yang ditetapkan oleh Kemensos yaitu lewat Bank Himbara dan lewat PT Pos Indonesi.

Bantuan yang cair lewat Bank Himbara dialokasikan untuk dua bulan yaitu Juli-Agustus.

Sedangkan bantuan yang cair lewat PT Pos Indonesia disalurkan untuk tiga bulan Juli, Agustus dan September. 

Sehingga jumlah nominal bantuan yang diterima oleh KPM juga berbeda. 

BACA JUGA:Cek Saldo ATM, Dana Bansos BPNT Rp400.000 Sudah Masuk Rekening KPM

Bagi KPM yang Namanya masuk dalam data bayar termin 10 ini sudah bisa melakukan pengecekkan di kartu KKS nya di mesin atm terdekat. 

Sementara untuk bantuan PKH tahap 4 untuk alokasi bulan September-Oktober masih terus ditunggu pencairannya. 

Lalu bagaimana mengetahui jika bantuan sosial akan segera cair masuk rekening KPM. 

Tanda-tanda pencairan bantuan semakin dekat apabila di SIKS-NG sudah muncul tertera proses cek rekening.

Pada proses ini  memerlukan waktu satu minggu untuk mengetahui hasilnya, yaitu berhasil cek rekening atau gagal cek rekneing. 

Setelah berhasil Cek Rekening, selanjutnya baru muncul  keterangan SPM atau Surat Perintah Membayar.

BACA JUGA:SELAMAT! Bansos BPNT Tahap 5 Sudah Cair Rp400.000 di KKS, Cek Wilayahmu

Selang beberapa hari barulah terbit SP2D atau data bayar berisi nama-nama KPM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial

Setelah diterbitkannya SP2D barulah proses transfer saldo bantuan ke rekening KPM berlangsung.

Perlu diingat, jika proses penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap jadi bantuan tidak serentak masuk bersamaan ke rekening para KPM.

Jika dana bansos sudah masuk, di SIKS-NG akan ada keterangan sudah top up atau sudah salur. 

Informasi seputar bantuan sosial lainnya, pada tahun 2023, Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bansos tunai YAPI kepada 133.600 kuota penerimanya. 

BACA JUGA:Mau Bansos Rp25 Juta per KK? Cek Cara Dapatnya Disini, Ada Kuota 1.200 Penerima

Bansos tunai YAPI ini disalurkan sepanjang tahun 2023 yaitu sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Program bantuan sosial ini disalurkan setiap 3 bulan sekali yaitu sebesar Rp600.000. 

Awalnya bantuan ini diberikan kepada anak yatim piatu di bawah 18 tahun yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19. 

Namun ditahun ini, penyaluran bantuan YAPI juga diterima oleh anak yatim piatu yang kurang mampu meskipun orang tuanya bukan meninggal dunia karena covid-19. 

Adapun syarat penerima bantuan atensi YAPI dari Kemensos RI ini adalah sebagai berikut: 

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Begini Cara Dapat Bansos PKH, BPNT Sembako, KIS PBI, dan PIP, Cuma Lewat HP

- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayahnya

- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ibunya

- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayah dan Ibunya

Bantuan atensi Yatim Piatu ini sudah melalui proses verifikasi dan validasi pada bulan September 2023. 

Jika SP2D sudah diterbitkan maka pihak pendamping sosial akan memberitahukan kepada KPM untuk mengambil bantuannya. 

Bantuan yang disalurkan pada tahap ini merupakan alokasi bulan Oktober, November dan Desember 2023 sebesar Rp600.000.

Jika sudah lolos verifikasi, maka kpm bisa mengambil bantuannya lewat Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. 

Selain itu juga ada bantuan sosial lain yang sudah berjalan proses penyalurannya adalah bantuan sosial atensi permakanan untuk lanjut usia (Lansia).

Bantuan permakanan lansia ini diberikan kepada KPM kategori lanjut usia 80 tahun ke atas. 

Sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2023 bantuan ini disalurkan kepada lansia dalam bentuk makanan siap santap. 

Bantuan disalurkan langsung ke rumah penerima berupa 2 porsi makanan siap santap setiap hari meliputi nasi, lauk pauk, buah dan air mineral. 

Adapun tujuan dari pemberian bantuan permakanan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30.000 per orang perhari untuk 2 kali makan. 

Program bantuan permakanan lansia ini diperuntukan bagi para lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang dimulai sejak Oktober tahun 2022 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2023 mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2023. 

Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu

- miskin atau tidak mampu, 

- berusia 80 tahun atau lebih, 

- terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), 

- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, 

- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga, 

- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.

Sementara itu, ada juga 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan sebagai berikut:

- miskin atau tidak mampu, 

- penyandang disabilitas, 

- terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), 

- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, 

- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, 

- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.

Selanjutnya, bantuan sosial yang juga disalurkan pada hari ini adalah bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan. 

Bantuan beras 10 kilogram ini disalurkan oleh Perum Bulog dan bisa diambil di Kantor Pos atau kantor kelurahan di wilayah KPM. 

Program pemberian bantuan sembako beras 10 kilogram ini kembali dilanjutkan untuk 3 periode yaitu September, Oktober dan November 2023. 

Bansos sembako beras 10 kilogram yang seharusnya dijadwalkan untuk periode bulan Oktober,November dan Desember dipercepat periode salurnya menjadi September, Oktober dan November 2023. 

Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu Masyarakat miskin di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan sembako seiring dengan tingginya harga beras yang mencapai Rp15.000 per kilogram.

Bantuan ini disalurkan kepada 21,35 juta keluarga penerima manfaat yang mayoritas penerima Bansos PKH dan BPNT. 

Pemerintah telah mengeluarkan SP2D untuk penyaluran bantuan sembako beras 10 kilogram yang proses penyaluranya dimulai sejak 5 Oktober hingga 13 Oktober 2023 mendatang. 

Bagi para kpm yang telah menerima undangan penyaluran bantuan beras 10 kilogram ini, dapat segera mengambil bantuannya ke kantor Pos maupun kantor kelurahan.

Untuk bantuan PKH dan BPNT hingga saat ini masih ditunggu proses pencairannya untuk alokasi bulan September-Oktober. 

Karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui di Kementerian Sosial sebelum bantuan tunai sampai ke tangan para KPM. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: