RDPS
Honda

2 Anak Usaha Titan Infra Energy Pastikan Taat Aturan dari Izin Usaha Hingga Lingkungan

2 Anak Usaha Titan Infra Energy Pastikan Taat Aturan dari Izin Usaha Hingga Lingkungan

2 Anak Usaha Titan Infra Energy Pastikan Taat Aturan dari Izin Usaha Hingga Lingkungan--Istimewa/palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM- Dua anak usaha Titan Infra Energy memastikan sudah mengikuti semua regulasi pertambangan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Perusahaan yang dimaksud, PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) dan bergerak di bidang jasa pertambangan.

Khususnya angkutan batu bara, mulai dari mulut tambang batu bara sampai dengan pelabuhan sejak tahun 2013. 

Menurut Yayan Suhendri, External Relation Manager PT SLR mengatakan perusahaannya sudah melakukan dan mengikuti seluruh regulasi mulai 2016-2017.

BACA JUGA:2 Perusahaan Titan Group Hadapi Cuaca Ekstrim, Siagakan 39 Unit Truk Tangki Siram,Beroperasi Atasi Debu 24 Jam

Bahkan Titan Infra Energy selesai memperbaiki jalan, peninggian jalan dan jembatan. 

Selain itu juga, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara sepanjang 113 kilometer dengan lebar 14 meter.

Diketahui jalan tersebut menghubungkan transportasi batu bara yang berada di Kabupaten Lahat, Muara Enim menuju pelabuhan SDJ di PALI.

Jalan khusus angkutan batu bara itu, melintasi 52 desa pada 11 kecamatan di empat kabupaten.

BACA JUGA:Kenaikan Tarif PDAM Sumbang Inflasi Oktober di Wilayah Sumsel

“Tentunya kami patuh terhadap ketetapan pemerintah, yakni sebelum membuka usaha kami juga sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan dari berbagai aspek. Mulai dari perizinan usaha hingga lingkungan hidup,” jelasnya.

Hal ini juga sejalan dengan sesuai lampiran III Peraturan Menteri ESDM No 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Dalam peraturan tersebut ada banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan, yang memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). 

Selain untuk melakukan pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: