Honda

3 Fokus Utama Bank Indonesia Tingkatkan Kepercayaan Konsumen Gunakan Layanan Digital

3 Fokus Utama Bank Indonesia Tingkatkan Kepercayaan Konsumen Gunakan Layanan Digital

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung-bank indonesia-

BALI,PALPRES.COM- Pelindungan Konsumen (PK) yang disediakan regulator, dalam hal ini Bank Indonesia (BI), hadir sebagai aksi preventif maupun sarana penyelesaian masalah yang berkaitan layanan keuangan, termasuk jasa sistem pembayaran. 

Otoritas terus memperkuat hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen agar terlindung dari praktik yang tidak adil dan merugikan. 

Hal ini kian penting seiring perkembangan ekonomi digital yang mendorong menjamurnya layanan keuangan yang diliputi risiko siber, kebocoran data, transparansi dan kecurangan. 

Di tengah risiko itu, melalui pelindungan konsumen yang kuat, masyarakat sebagai konsumen semakin berdaya untuk mendukung haknya. 

BACA JUGA:Bank Indonesia Optimis Inflasi Tetap Terjaga Rendah

Harapannya, konsumen semakin percaya dan yakin untuk memanfaatkan layanan keuangan baik konvensional maupun digital. 

Demikian mengemuka dalam diskusi Seminar Internasional Pelindungan Konsumen yang mengangkat tema “Consumers' Trust: The Key to Expanding Digital Financial Economy", berlangsung pada 10 November 2023 di Bali.

Pada pembukaan kegiatan seminar tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung, menyampaikan 3 (tiga) hal utama yang perlu menjadi perhatian otoritas dalam tanggung jawabnya membuat ekosistem yang aman bagi seluruh konsumen, khususnya bagi masyarakat yang rentan.

Pertama, secara bersama memprioritaskan literasi keuangan digital untuk memberdayakan konsumen dengan cara membagi pengetahuan seputar layanan keuangan. 

BACA JUGA:Gelar Syariah Festival Sriwijaya, Ini 3 Fokus Bank Indonesia untuk Memperkuat Ekonomi Syariah di Sumsel

Kedua, menegakkan kerangka pengaturan untuk mendukung inovasi seraya meningkatkan integritas pasar dengan menjaga data identitas konsumen dan transaksi. 

Ketiga, perlunya kolaborasi antara regulator, perusahaan teknologi dan institusi keuangan untuk tingkatkan pelindungan konsumen. 

Dalam kolaborasi ini, otoritas perlu menjembatani lembaga dengan masyarakat hingga daerah terpencil.

Di era digital ini masyarakat dibayangi ragam risiko, modus yang sering dialami masyarakat antara lain SIM swap, data breaches, Skema Ponzi dan maraknya penyedia layanan tidak berizin. 

BACA JUGA:Bank Indonesia Dorong Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Perdagangan Antar Negara

Modus terkini yang berkembang adalah pengiriman file “.apk" melalui media komunikasi yang dapat menyedot data serta dana finansial korban. 

Terkait modus ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jumlah korban penipuan modus file “.apk" terbanyak di dunia dengan porsi 15% secara global. 

Hal ini menjadi perhatian regulator dan menjadikan kasus ini sebagai salah satu fokus utama edukasi dan pelindungan konsumen. 

Masyarakat perlu waspada terhadap hal tersebut termasuk modus lainnya. Upaya mendasar konsumen dalam menghindari hal ini adalah menjaga kerahasiaan data pribadi serta memastikan kebenaran informasi yang diterima.

BACA JUGA:Pastikan Inflasi Tetap Rendah, Bank Indonesia Pertahankan BI7DRR Sebesar 5,75 Persen

Dalam hal masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan mengalami dampak dari penipuan tersebut, menemukan pelanggaran penyelenggara terhadap Peraturan Bank Indonesia, maupun mendapatkan praktik yang merugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke . 

Pelindungan Konsumen yang diatur oleh BI mencakup konsumen dari penyelenggara penyedia yang meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pihak yang melakukan kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. 

Apabila konsumen telah mengadukan permasalahan pada penyelenggara yang termasuk cakupan tersebut dan tidak menemukan titik temu, BI akan melakukan penanganan berupa edukasi, konsultansi, dan fasilitasi terutama dengan menegaskan hak dan kewajiban konsumen maupun penyelenggara.

BACA JUGA:5 Jurusan Idaman Bank Indonesia Tersedia di Kampus QS WUR 2024, Mau Tau?

Seminar internasional Pelindungan Konsumen menampung pandangan dalam kaca mata para narasumber dari lembaga maupun bank sentral di nasional dan mancanegara. 

Hadir dalam diskusi tersebut di antaranya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Consultative Group to Assist the Poor (CGAP), Bank Negara Malaysia (BNM), Central Bank of Nigeria (CNB), dan Reserve Bank of India (RBI). 

Lebih lanjut pembahasan  melengkapi bagaimana praktik terbaik dalam menghindari penipuan keuangan di era digital. Berbagai inisiatif diungkapkan dari institusi maupun industri, antara lain perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Payments Network (PayNet) Malaysia, International Telecommunicaition Union (ITU), dan Google Indonesia. 

Seminar ini diharapkan dapat memperkuat peran pelindungan konsumen khususnya dalam menghadapi berbagai ancaman di era digital.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: