Honda

Kemensos Bagikan Modal Usaha Bagi Pemilik UMKM Mulai dari Rp5.000.000, Ini Syarat Dapatnya!

Kemensos Bagikan Modal Usaha Bagi Pemilik UMKM Mulai dari Rp5.000.000, Ini Syarat Dapatnya!

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Tahun depan Pemerintah melalui Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia), akan kembali menyalurkan bansos bagi UMKM rintisan maupun yang telah berjalan.

Bantuan Sosial bagi UMKM tersebut akan didapat mulai dari Rp5.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.

Adapun program bantuan yang akan dilanjutkan dan mulai digulirkan lagi pada 2024 mendatang, adalah Bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).

Pemberian bantuan ini diberikan oleh Kemensos RI melalui 2 Direktorat, yakni Direktorat  Pemberdayaan Sosial (Dayasos) dan Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos). 

BACA JUGA:SP2D Keluar! 3 Bansos Kemensos Cair via Pos di Tanggal Ini, Tunggu Undangannya Ya

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 4 Alokasi 3 Bulan Rp600.000 dan BLT El Nino Cair Serentak di Kantor Pos, Cek Tanggalnya!

Pada pembagiannya dibedakan berdasarkan jumlah bantuan yang didapatkan. 

Pertama Bansos PENA yang diberikan oleh Balai atau Sentra disebut PENA Berdikari, sebesar Rp2.400.000.

Kedua Bansos PENA yang diberikan oleh Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Rp. 5.000.000 (SISKSMA). 

Ketiga, adalah bBnsos PENA Atensi yang disalurkan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Rp5.000.000.

BACA JUGA:BLT El Nino Akan Cair di Tanggal Ini di Kantor Pos, 18,8 Juta KPM Terima Bantuan Rp400 Ribu

BACA JUGA:Cek Daftar Bansos yang Cair Dibulan November Ini, 2 Bantuan Ini Cair Hingga 4 Kali

Untuk bisa mendapatkan bantuan usaha tersebut, setidaknya kamu harus memenuhi kriteria yang ada. 

Seperti terdaftar aktif sebagai penerima bansos tetap (PKH, dan BPNT). Masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

Umur tidak lebih dari 45 tahun. 

Bersedia keluar dari kepesertaan bansos reguler jika berhasil mendapatkan bansos ini. 

BACA JUGA:Bansos BPNT, PKH dan BLT El Nino Cair Beruntun Sepanjang Bulan November, Periksa Kartu KKS Anda

BACA JUGA:BLT BPNT Tahap 6 Cair Lagi untuk 2 Bulan, via ATM Dobel BLT El Nino, Cek Jadwal dan Penerimanya!

Memiliki usaha yang dijalankan dibawah atau lebih dari satu tahun.

Serta mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat untuk menjadi penerima bansos ini.

Nantinya apabila namamu masuk kedalam daftar penerima yang di SK-kan oleh Kemensos, dinas terkait akan menghubungi untuk tahapan pencairan Bansos PENA ini.

Sejak adanya bantuan bagi UMKM ini, setidaknya Kemensos telah mengraduasi (lulus dari kepesertaan bansos) lebih dari 1000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), seperti dikutip dari www.kemensos.go.id. 

BACA JUGA:Terungkap! 6 Motif Pakaian Ini Bisa Bocorkan Karakter Seseorang, Kok Bisa?

BACA JUGA:Mudah dan Praktis! Ini Resep Pizza Roll Homemade, Dijamin Empuk dan Endul Bingit

Jika kamu ingin mengethaui apakah masuk ke dalam daftar penerima bansos ini, silahkan log in pada www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone. 

Dengan cara membuat akun terlebih dahulu.

Apabila setelah dicek namamu tidak ada, kamu bisa mengambil langkah untuk memasukan data diri kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. 

Download aplikasi usul - sanggah (cekbansos) yang ada di Playstore. Atau kamu bisa juga mengajukan dari pemda setempat (desa maupun kelurahan).

BACA JUGA:Tak Terpisahkan! Ini Lirik Lagu 'Mirror' Milik Justin Timberlake

BACA JUGA:Kampung Unik di Jawa Timur, Suhu Udaranya Selalu Dingin, Bisa 17 Derajat Celcius di Musim Kemarau

Agar menjadi perhatian, bahwa masuk ke DTKS belum tentu menjadi penerima bansos. 

Kamu masih harus menuggu sampai ada penggenapan dan penambahan, dari jumlah kuota penerima yang telah ada. 

Itu saja informasi yang bisa dibagikan, selamat mencoba! *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: