Honda

Pemkot Lubuklinggau Soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yuk Simak Beritanya

Pemkot Lubuklinggau Soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yuk Simak Beritanya

Laporan akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHS--

 

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma membuka kegiatan laporan akhir dan konsultasi publik ke 2 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHSRDTR) Wilayah Perencanaan Tengah, di WE Hotel Kota Lubuklinggau.

Dalam sambutannya, H Surya Darma mengatakan beberapa waktu lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menyusun laporan akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHS).

Kajian ini harus sinkron dengan RDTR, jika tidak tentu akan berdampak kurang harmonisnya dalam penyusunan draf sehingga nantinya tidak tepat sasaran.

Sebagaimana diketahui sebenarnya RDTR ini ada lima wilayah, namun yang menjadi fokus bahasan pada tahap pertama adalah wilayah tengah, di mana wilayah tengah diawali dari Kelurahan Kupang hingga Jalan Yos Sudarso dan Jalan Garuda.

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Populer di Bengkulu, Ada Pantai yang Mirip Tanah Lot Bali Cocok Jadi Teman Liburan Akhir Tahun

“Pembahasan sangat bermanfaat bagi Kota Lubuklinggau kedepan karena Lubuklinggau termasuk pusat perdagangan,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Achmad Asril Asri menyampaikan Kota Lubuklinggau merupakan jalur persimpangan yang dilalui tiga provinsi yakni Provinsi Bengkulu, Jambi dan Sumsel.

Pertumbuhan Kota Lubuklinggau sungguh sangat pesat, maka diperlukan peraturan yang baku untuk kemaslahatan masyarakat dan berpengaruh terhadap investasi.

“Jangan sampai peraturan yang dibuat menghambat pertumbuhan Kota Lubuklinggau serta ada yang merasa dirugikan,” ingatnya.

BACA JUGA:Latihan Brifit Warriors, Bentuk Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Tangguh di Lapangan

Pemkot Lubuklinggau memiliki Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2012. Saat ini sedang direvisi dan masuk dalam tahap validasi provinsi, kemudian pada 2023 harus sudah menghasilkan dokumen RDTR. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: