Honda

Netralitas ASN Harga Mati, Pemilu 2024 ASN Dilarang Lakukan Hal Ini

Netralitas ASN Harga Mati, Pemilu 2024 ASN Dilarang Lakukan Hal Ini

Ilustrasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024 adalah harga mati-ig pn-pangkalanbalai-

PALPRES.COM - Perhelatan Pemilu 2024 telah memasuki sejumlah tahapan penting.

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitasnya.

Hal tersebut seiring dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2/2022 yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat Keputusan Menpan RB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

BACA JUGA:Bahan Bakarnya Lumayan Irit, Motor Baru Suzuki Address Tampangnya Mirip Kymco Jetmatic, Kok Bisa?

BACA JUGA:9 Obat Herbal yang Bisa Membantu Meredakan Gejala Penyakit Lupus, Bahannya Ada di Dapur Anda

Salah satu bunyi ketentuan dari Peraturan itu pada Bab B Tentang Pelanggaran Disiplin, khusunya pada poin 7 yang berbunyi:

"Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik, foto bersama dengan:

1. Calon

2. Tim Sukses

BACA JUGA:Kisah Baldwin IV, Raja Kusta Bertopeng dari Yerusalem

BACA JUGA:Bukan Hanya Nasi Padang, Ini Dia Resep Sate Padang Khas Dari Kota Minang

3. Alat Peraga

Apabila hal tersebut dilakukan ASN, maka akan diberi hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021: Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1.

Selanjutnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Pencairan BLT El Nino Semakin Dekat, Bantuan Cair Langsung 2 Bulan di Kantor Pos

BACA JUGA:Erupsi Gunung Marapi, 42 Pendaki Masih Terjebak dan 28 Lainnya Telah Dievakuasi

Netralitas ASN dalam konteks Pemilu merupakan aspek krusial untuk menjamin integritas, keadilan dan transparansi dalam proses demokratis.

Dalam SKB 2/2022 dijelaskan bahwa ASN memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang adil dan demokratis.

Netralitas ASN menjadi pondasi yang kuat untuk mencegah berbagai bentuk intervensi atau pengaruh yang bisa merugikan integritas pemilu.

Sebagai ASN, penting menekankan perlunya pencegahan sebagai langkah awal yang lebih efektif dari pada penanggulangan masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:Cicipi Makanan Berkualitas Tinggi di Restoran Termewah di Bandar Lampung, Cek Lokasinya di Sini

BACA JUGA:Wangi dan Lembut! Ini Rahasia Resep Taro Layer Cheese Cake

Dengan menjaga netralitas sejak awal proses pemilu, ASN bisa mencegah konflik kepentingan dan intervensi yang bisa merugikan proses demokrasi.

Hal ini sejalan dengan semangat untuk menciptakan lingkungan pemilu yang bersih, bebas dari manipulasi dan didasari oleh prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

SKB ini mencerminkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

ASN diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan proses pemilu yang transparan dan adil.

BACA JUGA:Aktivis Sumsel Berikan Reward Bagi Pj Bupati Muba, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Universitas Sriwijaya Gelar Bedah dan Diseminasi Buku “Mitos VS Fakta

Dimana Netralitas ASN merupakan kontribusi yang konket dalam memastikan bahwa setiap pemilih bisa berpartisipasi tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak manapun.

SKB 2/2022 juga memegang peran penting sebagai pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama perhelatan Pemilu 2024.

Dengan surat keputusan ini, pemerinta menyampaikan pesan bahwa integritas pemilu bukanlah tanggung jawab satu pihak saja.

Melainkan tangung jawab bersama untuk mencapai proses pemilu yang bersih dan berkeadilan.

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat 3 Bansos Ini pada 2024, Simak Caranya Disini!

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 6 Cair Ke Rekening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri, Segera Cek ATM Ya!

Dengan memahami dan menginternalisasi isi SKB 2/2022 diharapkan ASN bisa secara efektif menjaga netralitasnya.

Mengutamakan kepentingan publik dan menjauhkan diri dari segara bentuk intervensi politik.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, upaya bersama untuk menciptakan iklim politik yang sehat.

Serta berdemokrasi harus diperkuat dan ASN memiliki peran yang sangat signifikan dalam mewujudkannya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: