Honda

6 Syarat Dapat Bansos PKH Tahap 1 yang Cair Tahun 2024, Nominal dan Mekanisme Pencairan Berubah

6 Syarat Dapat Bansos PKH Tahap 1 yang Cair Tahun 2024, Nominal dan Mekanisme Pencairan Berubah

6 Syarat Dapat Bansos PKH Tahap 1 yang Cair Tahun 2024, Nominal dan Mekanisme Pencairan Berubah-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Berikut ini 6 syarat dapat bansos PKH tahap 1 yang cair tahun 2024

Pencairan Bansos PKH tahap 1 tahun 2024 memang sudah dinantikan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui lembaga penyalur Bank dan PT Pos Indonesia kembali akan menyalurkan bansos PKH untuk tahap 1 tahun 2024 ini.

Kemungkinan besar mekanisme penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan ini masih sama seperti tahun 2023 yang mana bagi KPM yang bantuannya diambil di KKS Bank Himbara alokasi per dua bulan, sedangkan yang lewat PT Pos akan mendapatkan alokasi bantuan per tiga bulan. 

BACA JUGA:INFO TERBARU! Begini Cara dan Syarat Dapat Bansos PKH yang Cair Tahun 2024

BACA JUGA:Lengkapi Persyaratannya! Ini Cara Ajukan KUR BCA 2024, Bisa Cair Hingga Rp100 Juta, Jangan Sampai Dilewatkan

Seperti diketahui, untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, ada sejumlah persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh penerima manfaat,

Setidaknya ada 6 syarat yang harus dipenuhi agar PKH tahap 1 dapat cair lagi. 

1. Masih memiliki komponen PKH yaitu komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.

2. Tercatat di DTKS Kemensos RI, punya komponen PKH namun tidak tercatat di DTKS bantuan tidak dapat dicairkan ,

3. memiliki data kependudukan yang aktif dan padan dengan DTKS Kemensos RI.

BACA JUGA:Siapkan Persyaratannya, KUR BCA 2024 Segera Dibuka, Berikut Ini Tips Agar Pinjaman Disetujui

BACA JUGA:Kabar Gembira, KPM Kategori Ini Terima Bansos Rp20 Juta Cair Bulan Ini di Bank Mandiri

4. Bagi yang memiliki komponen anak sekolah harus tercatat di data pokok Pendidikan (Dapodik).

5. masih dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah untuk dapat PKH tahap 1 tahun 2024 

6. kembali ditetapkan atau di SK kan sebagai penerima PKH tahap 1 tahun 2024

Bagi yang memenuhi syarat tersebut itulah yang akan cair di tahap 1 2024.

BACA JUGA:Bansos YAPI Tahap 1 2024 Rp600.000 Cair di Kantor Pos Hari Ini, Begini Aturan Pengambilannya

BACA JUGA:9 Ide Bisnis yang Menguntungkan dan Paling Cuan di Tahun Naga Kayu 2024

Sementara untuk jadwal pencairan Bantuan PKH tahap 1 tahun 2024 hingga saat ini masih belum ada informasi resmi dari pemerintah kapan akan dicairkan.

Namun apabila merujuk dari informasi yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu jika anggaran perlindungan sosial baru akan disalurkan menjelang hari raya Idul Fitri.

Artinya bantuan PKH akan dicairkan pada pertengahan bulan Februari sampai akhir Maret 2024 mendatang. 

Untuk kategori penerima bantuan PKH kemungkinan besar masih sama seperti tahun 2023 lalu yaitu: 

BACA JUGA:Selain KPM PKH dan BPNT, Masyarakat Kategori Ini juga Dapat Bansos Beras 10 Kilogram Cair Januari 2024

BACA JUGA:Bukan PKH dan BPNT, Ini 2 Bansos yang Cair Hari Ini 6 Januari 2024 Via Pos, Siapa Saja Penerimanya?

Ibu hamil : Rp3.000.000 

Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000

Lansia : Rp2.400.000

Penyandang Disabilitas Rp2.400.000

Anak SD Rp900.000

Anak SMP Rp1.500.000 dan

Anak SMA Rp2.000.000.

BACA JUGA:Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024

Meski bantuan PKH tahap 1 ini belum dicairkan oleh pemerintah, namun sudah ada beberapa bantuan sosial yang mulai berlangsung penyalurannya dibulan Januari ini. 

Seperti bantuan beras 10 kilogram untuk alokasi Januari sudah mulai disalurkan kepada penerima manfaat.

Namun proses penyalurannya memang masih belum merata di seluruh Indonesia.

Bagi KPM yang Sudah menerima undangan pencairan bantuan bisa mengambil bantuannya di kantor pos sesuai jadwal yang ditetapkan.

BACA JUGA:Mengenal 4 Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Pemerintah untuk Masyarakat Miskin Tahun 2024

Selanjutnya ada bantuan sosial Atensi Yatim Piatu (YAPI) yang mulai disalurkan pada bulan Januari 2024 ini.

Penyaluran bantuan YAPI ini juga melibatkan lembaga bayar PT Pos. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: