Honda

Segera Siapkan Dokumen Ini, Bantuan Sosial dari Pemerintah Rp2,4 Juta Siap Cair untuk Masyarakat Miskin

Segera Siapkan Dokumen Ini, Bantuan Sosial dari Pemerintah Rp2,4 Juta Siap Cair untuk Masyarakat Miskin

Segera Siapkan Dokumen Ini, Bantuan Sosial dari Pemerintah Rp2,4 Juta Siap Cair untuk Masyarakat Miskin--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Segera siapkan dokumen ini, bantuan sosial dari pemerintah senilai Rp2,4 juta siap cair untuk masyarakat miskin.

Bantuan ini disalurkan langsung pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menyasar kepada 10 juta KPM di Indonesia.

Bantuan sosial senilai Rp2,4 juta tersebut berasal dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas.

Namun perlu dicatat bahwa bantuan senilai Rp2,4 juta ini tidak diberikan kepada semua masyarakat miskin di tanah air, hanya mereka yangg terdaftar sebagai penerima manfaat bisa merasakan manfaatnya.

BACA JUGA:Bantuan Sosial PKH Cair Langsung 3 Bulan di Pos dan Bank Himbara, Ini jadwal pencairannya

BACA JUGA:Ini Tanda-tanda Pencairan Bantuan Sembako Tunai dan Pangan yang Cair Ditahun 2024, Sudah Muncul di Aplikasi

Untuk menjadi penerima bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Adapun kategori penerima bantuan PKH akan disalurkan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria program, selain Lansia dan Penyandang Disabilitas ada Ibu hamil, balita, penerima bantuan Pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan PKH pada awal tahun 2024, dengan tahap pertama pembagiannya dijadwalkan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2024. 

Namun, agar proses pencairan berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh KPM.

BACA JUGA:Aktifkan KIS PBI JK untuk Dapat Bantuan Rp42.000 Per bulan, Cek Kategori Penerimanya

BACA JUGA:Update Terbaru, Mekanisme Pencairan PKH tahap 1 Tahun 2024 Berubah, Berapa Nominal Bantuan yang Diterima KPM?

Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). 

Pastikan dokumen-dokumen ini lengkap dan up-to-date untuk memudahkan proses pencairan bantuan.

Persyaratan ini harus disetujui oleh mitra penyalur bantuan agar pencairan bisa dilakukan dengan lancar.

Adapun mitra penyalur PKH untuk tahun 2024 termasuk bank himbara seperti BRI, BNI, dan bank Mandiri. 

BACA JUGA:PENTING! Ini Aturan Terbaru Pemerintah Sebelum Mengambil Bantuan Sosial 2024, KPM Jangan Tidak Tahu Ya!

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Bantuan PKH dan Bansos BPNT Cair Lagi, Ini Langkah-Langkah Cek Daftar Penerima Manfaat

Para KPM juga dapat melakukan pencairan melalui mitra lain, seperti PT Pos Indonesia. 

Penting untuk diketahui bahwa pencairan melalui mitra penyalur yang telah ditentukan akan memastikan bahwa bantuan PKH disalurkan tepat sasaran kepada keluarga tidak mampu atau miskin.

Dengan memahami prosedur ini dan menyediakan dokumen yang diperlukan, diharapkan Keluarga Penerima Manfaat PKH dapat dengan cepat dan lancar mencairkan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Berikut adalah beberapa kriteria penerima PKH dengan nominal berbeda diantaranya.

BACA JUGA:Bansos 2024 Dimulai: KPM Bahagia Langsung Dapat 3 Bantuan, Segera Cek Namamu di Sini!

BACA JUGA:2 Bansos Kemensos Cair Bersamaan di Bulan Ini, Segini Nominal Bantuan yang Diterima Masyarakat Miskin

- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

- Anak usia dini 0--6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

- Pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

- Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.*

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: