Honda

2 Terdakwa Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

2 Terdakwa Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa pelaku pembunuhan adik Bupati Muratara.-Romli Juniawan-

PALPRES.COM – Dua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara (Musi Rawas Utara), Muhammad Abadi, akhirnya dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara itu, baik terdakwa Arwandi dan Ariansyah, sama-sama dituntut dengan pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, dihadapan majelis hakim  PN Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH, pada persidangan Rabu 28 Februari 2024 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

BACA JUGA:Korban Terakhir Perahu Gerek Terbalik Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Perahu Getek Terbalik Dihempas Angin, Basarnas Terjunkan Tim Rescue

“Atas perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, menuntut  supaya Majelis Hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati,"ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di depan kedua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim  memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara melalui tim penasihat hukumnya selama satu minggu kedepan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan 

Dalam dakwaan JPU terhadap pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara, kejadian bermula pada Selasa 5 September 2023 sekitar jam 20.00 WIB di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Saat itu sekitar pukul 12.00 WIB saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad abadi untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak dirumah saksi Panit Bajuri.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Saudara Kembar yang Tenggelam di Sungai Komering, Begini Kondisinya

Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit dan saat itu saksi Deki melihat Terdakwa II Arwandi datang sendiri.

Selanjutnya saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu, untuk makan malam bersam.

Lalu saksi Deki masuk ke rumah saksi Panit, dan diikuti Terdakwa II Arwandi. 

Karena pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban Muhamad Abadi menegur Terdakwa II Arwandi dengan berkata, Arwandi tolong keluar karena dia disini tidak diundang untuk pembahasan internal tim.

BACA JUGA:Dua Saudara Kembar Tenggelam, Basarnas Palembang Sisir Sungai Komering

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Jamaluddin Ditemukan Tim SAR Gabungan

Kemudian dijawab oleh Terdakwa II Arwandi, nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku disini.

Lalu dijawab oleh korban Muhamad Abadi, tolong keluarlah ini intenal kami saja.

Mendengar ucapan korban, terdakwa II Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor.

Mendengar perkataan terdakwa II Arwandi tersebut, korban Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar tersinggung.

BACA JUGA:Ketiga Korban Tabrakan Speedboat Pengantar Jenazah Berhasil Ditemukan

BACA JUGA:Speedboat Pengantar Jenazah Tabrak Getek, Basarnas Palembang Terjunkan Tim Rescue

Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa II Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit.

Terdakwa II Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar 

Setelah keluar dari rumah saksi panit, terdakwa II Arwandi yang marah mengecam korban almarhum Muhammad Abadi dan saksi Diki, dengan kalimat tunggulah kalian 

Setelah itu terdakwa II Arwandi pergi dari rumah saksi Panit, dan langsung menemui terdakwa I Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun. 

BACA JUGA:4 Hari Hilang di Sungai Musi, Penumpang Speed Boat Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Penumpang Speed Boat Tenggelam, Basarnas Palembang Sisir Sungai Musi

Kemudian terdakwa II Arwandi menceritakan kepada terdakwa I Ariansyah jika dirinya telah dianiaya oleh korban dan saksi Deki.

Mendengar cerita terdakwa II Arwandi tersebut, terdakwa I pun naik pitam.

Lalu kedua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara ini kembali lagi mendatangi rumah saksi Panit, dengan membawa  senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm.

Kedua sajam itu telah disimpan pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara itu, didalam mobil milik terdakwa I Ardiansyah.

BACA JUGA:Hilang di Sungai Musi, Bocah Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Hilang di Perairan Tanjung Api-Api, Kelasi Kapal Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I Ardiansyah dan terdakwa II Arwandi sampai di rumah saksi Panit.

Kemudian terdakwa I Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama dan saksi Deki dan menantang mereka.

Tak hanya menantang, terdakwa menendang kursi plastik yang ada didepan rumah saksi Panit hingga patah 

Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.

BACA JUGA:3 Nelayan hilang di Perairan Selat Bangka, Basarnas Turunkan Tim Rescue

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan

Selanjutnya melihat dan saksi Deki keluar dari rumah, lalu terdakwa I Ardiansyah kembali ke mobil untuk mengambil sajam parang panjang yang tersimpan dibawah jok mobil milik terdakwa l Ardiansyah 

Selanjutnya terdakwa I Ardiansyah langsung mendatangi saksi Deki, dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut dan mengenai jari tangan saksi Deki hingga terluka.

Saksi Deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri 

Kemudian terdakwa I Ardiansyah mengejar korban Muhammad Abadi, dan langsung membacokkan parang yang dia pegang berulang kali.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Nakhoda Kapal Hilang di Sungai Musi, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Ini Respon Basarnas Palembang Cari Nahkoda Kapal yang Tenggelam di Sungai Musi

Akibatnya, korban menderita luka di tubuh sebelah kiri, punggung dan mengeluarkan banyak darah.

Dalam kondisi lemah, korban memeluk terdakwa I Ardiansyah.

Saat itu terdakwa I langsung menusuk perut dan dada korban secara berulang kali, hingga membuat korban terjatuh

Selanjutnya saksi Antoni yang melihat perbuatan terdakwa I Ardiansyah terhadap korban, berusaha melerai.

BACA JUGA:Tim Rescue Basarnas Sumsel Sisir Sungai di OKU, Cari Warga yang Hilang

BACA JUGA:Hilang di Hutan Sungai Sange Lubuklinggau, Basarnas Sumsel Cari Remaja Ini

Terdakwa I Ardiansyah lalu memanggil terdakwa II Arwandi.

Tak lama terdakwa II Arwandi datang, dan saat melihat korban sudah terkapar mandi darah, dia langsung menyerang dengan bacokan parang berulang kali ke bagian kepada dan wajah korban sehingga mengeluarkan banyak darah

Setelah itu kedua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara pergi meninggalkan rumah saksi Panit.

Korban lalu dibawa ke Puskesmas Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Muratara, oleh saksi Antonius, saksi Dedi, saksi Dedekomlas, dan saksi Sandi.

BACA JUGA:Terdakwa Asusila Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Minta Aktivitas Mondok di Ponpes Yasinda Distop

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai saat Mencuci, Basarnas Sumsel Cari Warga Ogan Ilir Ini

Karena banyak kehilangan darah, korban pun meninggal dunia.

Selanjutnya, kedua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara diamankan pihak berwajib. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: