Honda

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Ketiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019-2020, tampak menyimak vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Kamis 22 Februari 2024. -Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES,COM – Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2019-2020, Mantan Ketua Bawaslu Darwan Iskandar divonis  2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Idris divonis  2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Karlina divonis 2 tahun penjara.

Vonis dugaan korupsi dana hibah Pilkada OI tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Kamis 22 Februari 2024.  

Ketiga terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pilkada OI, dihukum lantaran terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Dananya Dikorupsi Rp7 Miliar, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kediri, Mantan Walikota Terlibat?

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir itu, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Masrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Darwan Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan 

Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 250 juta jika uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan, “ucap majelis hakim saat di persidangan.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan

BACA JUGA:Inilah Proyek Revitalisasi Pasar di Palembang Sumatera Selatan, Mangkrak Akibat Dugaan Korupsi, Benarkah?

Dilanjutkan majelis hakim, sementara untuk terdakwa Idris dijatukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta Subsider 3 bulan 

Dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa idris untuk membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 100 juta.

Dengan ketentuan apabila uang penganti tesebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian lanjut hakim lagi, untuk terdakwa Karlina divonis dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan 

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

BACA JUGA:Terendus Korupsi, Proyek Bendungan di Lampung Rugikan Negara Rp439 Miliar, Ini Modusnya

Untuk diketahui dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada OI itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Ogan ilir (OI) menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama 4 tahun serta denda RP 200 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir tersebut bermula, saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir, menyatakan bahwa dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir itu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.   

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel

BACA JUGA:3 Oknum Pegawai Pajak Kanwil DJP Sumsel dan Babel jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak

Sebelumnya, berkas kasus dugaan Tindak Pidana  Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir di Pilkada 2020 yang melibatkan 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, sudah diserahkan pihak Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari ) dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, H Julindra Purnama Jaya, dalam menyerahkan berkas ini, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti yang menjerat Komisoner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I sebagai tersangka Kasus ini.

"Alat bukti yang kita bawa sesuai KUHAP, keterangan saksi, petunjuk, surat, dan lebih lanjut akan kita ungkap di persidangan," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Sedangkan berkas tiga bundalan yang dibawa katanya, itu terdiri dari BAP saksi BAP ahli, BAP TSK, termasuk Dakwaan serta administrasi limpah dan lain-lainnya.

BACA JUGA:Siap-siap! 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir akan Mulai Sidang

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya

"Perlu diluruskan sedikit bahwa salah satu yang dilakukan penyitaan bukan sepeda listrik, akan tetapi sepeda motor.

Benda yang sita merupakan benda yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal KUHAP," tukasnya.

Bagaimana tindak lanjut proses penyidikan pihak Legislatif selaku yang mengesahkan dana hibah tersebut?

"Terkait hal tersebut nanti kita lihat fakta persidangan, apabila ada temuan baru akan kita kembangkan dan akan kita kumpulkan alat alat bukti yang lain," tambahnya.

BACA JUGA:Lapor Pak Hotman Paris! Ada Ibu dan Anak Warga OI Butuh Bantuan

BACA JUGA:Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI

Sebelumnya, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 yang menyeret tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, bakal memulai babak baru.

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, telah melimpahkan berkas kasus yang melibatkan Ketua Bawaslu DI, Anggota KL, dan I ini ke PN Tipikor Palembang.

"Betul, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," ujar Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, H Julindra Purnama Jaya.

Pelimpahan berkas perkara yang membuat kerugian negara lebih kurang Rp.7,4 Miliar ini, dilakukan, Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT BA Langsung Ditahan, 1 di Rutan Pakjo, 1 di Lapas Merdeka

BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya

"Ada tiga bundel berkas yang kita serahkan langsung tim penuntut umum," katanya. 

Berkas ini juga katanya, dinyatakan lengkap dan diterima serta telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang.

"Selanjutnya, kita hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang," tukasnya.

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I, ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan

BACA JUGA: Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini

Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.

Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp7,4 Milyar. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: