RDPS
Honda

Berlaku Senin 18 Maret 2024, Tarif Tol Palindra Naik Jadi Rp27 Ribu, Siapkan Saldo e-Tol

Berlaku Senin 18 Maret 2024, Tarif Tol Palindra Naik Jadi Rp27 Ribu, Siapkan Saldo e-Tol

Penyesuaian Tarif Tol Palindra mulai diberlakukan pada Senin 18 Maret 2024-tangkapan layar-

PALPRES.COM – Para pengendara yang akan melewati jalan tol Trans Sumatera khususnya yang akan menggunakan ruas tol Palembang – Indralaya (Palindra) harap bersiap-siap menambah jumlah saldo e-tol.

Pasalnya, mulai Senin 18 Maret 2024, terjadi penyesuaian tarif tol Palembang-Indralaya (Palindra).

Penyesuaian tarif tol ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palindra.

Oleh karena itu, PT Hutama Karya selaku pengelola Tol Palindra, gencar melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ruas tol pertama di Sumsel ini. 

BACA JUGA:Gelar Bazar Ramadan dan Pasar Murah, Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Berharap Bantu Masyarakat

BACA JUGA:Sekda SA Supriono Salat Isya dan Tarawih di Lobby Bank Sumsel Babel, Pererat Tali Silaturahmi

Penyesuaian Tarif untuk golongan I sampai V

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Tol Palindra sudah saatnya diterapkan.

"Untuk kendaraan pribadi atau golongan I yang tadinya Rp20.500, maka pada penyesuaian nanti menjadi Rp27 ribu," ujar Tjahjo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 15 Maret 2024.

Lebih lanjut diterangkannya, tarif Tol Palindra terbaru yang akan diberlakukan untuk semua jenis golongan kendaraan yakni golongan I sebesar Rp27.000 dan untuk golongan II sebesar Rp40.500.

BACA JUGA:Puasa Bulan Ramadan Cuaca Palembang Terasa Lebih Panas, Ini Penjelasan BMKG Sumsel

BACA JUGA:Palembang Raih Penghargaan dari Menpan RB, Satu-Satunya se-Indonesia

Sementara itu untuk tarif golongan III sebesar Rp40.500 dan tarif golongan IV sebesar Rp54.000.

Sedangkan untuk golongan V tarif yang berlaku adalah Rp54.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: