Honda

Bocoran dari MenpanRB, Gaji ke-13 Segera Cair, Cek Daftar Penerimanya di Sini

Bocoran dari MenpanRB, Gaji ke-13 Segera Cair, Cek Daftar Penerimanya di Sini

Gaji ke-13 Segera Cair--

PALPRES.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan bocoran terkait jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan. 

Selain jadwal pencairan menPAN RB juga menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 ini. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2024 ini pemerintah akan kembali mencairkan Gaji ke-13 kepada para pegawai negeri sipil. 

Pemberian Gaji ke-13 ini dimulai sejak kepemimpinan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA:PNS Bergembira! Setelah THR 1 April 2024 Akan Dapat Transferan Gaji Sebesar Ini

BACA JUGA:Sejarah dan Makna Tunjangan Hari Raya THR di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Dari Zaman Kolonial Belanda!

Hingga saat ini, Gaji ke-13 masih rutin diberikan meskipun sudah mengalami pergantian Presiden. 

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Diharapkan dengan adanya gaji ke-13 ini, dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah.

Pemberian Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Dalam bocoran yang diberikan MenPANRB di akun media sosial instagram, Jadwal penyaluran Gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Sudah Tersalurkan Rp13,4 T, Penyaluran THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Rampung Minggu Ini

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sudah Dimulai, Dibayar Serentak?

Lantas siapa saja penerima Gaji-13 yang diatur di dalam PP. 

Setidaknya ada 16 golongan penerima Gaji ke-13 pada tahun 2024 yaitu sebagai berikut: 

Daftar penerima Gaji ke-13 sebagai berikut: 

- PNS dan calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Besaran Gaji Pensiunan Berstatus Janda dan Duda Bulan April 2024 Berubah, Naik atau Turun?

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sudah Dimulai, Dibayar Serentak?

- Pejabat negara

- Wakil menteri

- Staf khusus di lingkungan k/l

- Dewan pengawas KPK 

- Pimpinan dan anggota DPRD 

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tegas Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Tepat Waktu

- Hakim ad hoc 

- Pimpinan, anggota DNA pegawai non-ASN LNS

- Pimpinan dan pegawai non ASN BLU

- Pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik

BACA JUGA:Jarang Main, Gaji Pemain Ini Malah Lebih Besar dari Megawati Hangestri di Liga Korea, Kok Bisa?

- Pegawai non ASN pada perguruan tinggi negeri baru 

- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan. 

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Cek Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2024 

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Harapannya, ini juga dapat mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,"ungkap Azwar Anas. 

Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menambahkan, pemberikan THR dan Gaji ke-13 kepada para ASN adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para Aparatur Sipil Negara yang selama ini telah bekerja keras menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya dengan baik. 

"Kita harapkan akan meningkkatkan daya beli dan kalau dibelanjakan kalau bisa belanja produk dalam negeri,"imbau Sri Mulyani. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: