RDPS
Honda

Alhamdulillah, Pemerintah Tetapkan ASN WFH Maksimal 50 Persen pada 16-17 April 2024

Alhamdulillah, Pemerintah Tetapkan ASN WFH Maksimal 50 Persen pada 16-17 April 2024

Pemerintah telah mengambil kebihjkan, untuk menerapkan maksimal work from office (WFO) sebesar 50 persen pada 16 dan 17 April 2024 bagi para ASN.-BKPSDMD Babel-

PALPRES.COM – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca Lebaran 2024.

Soalnya para ASN pada 16 dan 17 April 2024, atau hari pertama dan kedua pasca Libur Lebaran 2024, tidak semuanya harus hadir untuk masuk kerja.

Pasalnya Pemerintah telah mengambil kebijakan, untuk menerapkan maksimal work from office (WFO) sebesar 50 persen pada 16 dan 17 April 2024 tersebut.

Sementara selebihnya, bisa melaksanakan pekerjaan dinas dari rumah atau work from home (WFH).

BACA JUGA:Ganti Hp Baru Ya? Ini 4 Cara Mudah Pindahkan Kontak dari Android ke iPhone Wajib Tahu!

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Alasan Proyek Warisan Anies Baswedan Senilai Rp195 Miliar Dihentikan

Kebijakan ini ditempuh pemerintah, untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2024.

Demikian diungkap Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam keterangan pers di laman resmi Kementerian PANRB, www.menpan.go.id.

Dalam siaran persnya, Abdullah Azwar Anas menegaskan kebijakan tersebut harus diawasi ketat dengan mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan pada masyarakat.

Menurut Abdullah Azwar Anas, khusus instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan pada masyarakat diterapkan 100 persen WFO.

BACA JUGA:Lengkap Untuk Semua Tipe: Begini Cara Reset Hp Xiaomi yang Aman dan Mudah

BACA JUGA:Tips Bagi Pemula, Ini 8 Cara Memelihara Ikan Cupang Agar Berumur Panjang

“Untuk instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Nanti teknisnya, akan diatur oleh instansi masing-masing,” ungkap Abdullah Azwar Anas, Sabtu 13 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: