Citraland
Honda

SEPAKAT! Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer, Ini Mekanisme Terbaru Pengangkatan PPPK 2024

SEPAKAT! Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer, Ini Mekanisme Terbaru Pengangkatan PPPK 2024

Ilustrasi mekanisme terbaru pengangkatan PPPK 2024 yang disepakati MenPAN RB-BKN-

PALPRES.COM - MenPAN RB sepakat tidak ada pemberhentian tenaga honorer lantaran semuanya akan diupayakan menjadi PPPK 2024.

Dalam pembahasan MenPAN RB bersama dengan DPR RI, semua tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ya, tidak ada pemberhentian tenaga honorer tahun 2025 lantaran pemerintah telah berkomitmen dalam memberikan honorer NIP paling lambat Desember 2024.

Hal in juga sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang membahas UU ASN bersama MenPAN RB, Rini Widyantini.

BACA JUGA:DICARI KOLEKTOR! Segini Harga Jual Uang Koin 100 Rupiah Bergambar Wayang Edisi 1978

BACA JUGA:ASYIK! Skema Kenaikan Gaji Telah Diresmikan, Segini Nominal Gaji PNS dan Pensiunan 2025

Dalam pembahasan UU ASN untuk pengupayakan tenaga honorer menjadi ASN ini terdapat 3 kesimpulan penting, antara lain:

1. Tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer

2. Tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini diterima

3. Penyelesaian tenaga honorer menjadi ASN telah dirancang sedemikian rupa tidak akan menambah beban anggaran baru, terutama terhadap APBN

BACA JUGA:Gandeng Ulama, Tokoh Agama dan Mahasiswa, Polda Sumsel Bangun Komunikasi Lewat Dai Kamtibmas

BACA JUGA:Perjalanan Lebih Mudah! 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera Dibuka Jelang Nataru 2025, Apa Saja?

Untuk menghindari pemecatan tenaga honorer tahun 2025, maka pemerintah membuat 2 skema pengangkatan menjadi ASN lewat seleksi PPPK 2024.

Pemerintah juga telah sepakat untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu jika mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahun 2024 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: