Honda

Baru Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Serpong Cinere Malah Tuai Kontroversi, Ini Alasannya

Baru Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Serpong Cinere Malah Tuai Kontroversi, Ini Alasannya

Ilustrasi Tol Serpong Cinere yang tuai kontroversi usai diresmikan awal tahun 2024-istock-

PALPRES.COM - Jalan Tol Serpong Cinere baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi awal 2024 ini.

Jalan tol tersebut merupakan bagian dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2.

Diketahui, Jalan Tol Serpong Cinere ini dikelola oleh PT Cinere Serpong Jaya yang tak lain adalah anak usaha PT Jasa Marga.

Sayangnya, tol tersebut malah menuai kontroversi usai diresmikan awal tahun ini.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Batu Akik Biru Langit Baturaja, Keindahan Warnanya Idaman Kolektor Asia

BACA JUGA:10 Manfaat Tanaman Hias Krokot, Ternyata Bisa Menurunkan Berat Badan Juga loh

Lantas, apa yang menjadi alasan tol tersebut menuai kontroversi?

Ya, pembangunan Jalan Tol Serpong Cinere dilakukan 2 seksi dimana sekti 1 sepanjang 6,5 kilometer dari kawasan Serpong ke Pamulang.

Selanjutnya Seksi 2 dari Pamulang ke Cinere dengan panjang sekitar 3,64 kilometer.

Seksi pertama diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada April 2021 lalu.

BACA JUGA:5 Fakta Unik Tanaman Hias Bunga Lili Perdamaian, Nomor 4 Mungkin Anda Tidak Menduganya

BACA JUGA:Aesan Gede dan Aesan Paksangko: Baju Adat Pernikahan Palembang, Begini Fakta Serta Filosofinya!

Kemudian seksi kedua diresmikan pada awal tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam merealisasikan jalan bebas hambatan itu dibutuhkan biaya kontruksi mencapai Rp2,1 triliun.

Namun demikian, baru-baru ini jalan tol tersebut mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Kontroversi ini timbul akibat keluhan dari masyarakat mengenai tarif ruas tol tersebut.

BACA JUGA:6 Klinik Kecantikan Terbaik di Palembang dengan Treatment Beragam dan Memuaskan, Wajah Jadi Relax

BACA JUGA:Mengulik Sejarah Ketoprak Makanan Legendaris Khas Betawi, Kelezatan yang Bikin Nagih

Sebagian masyarakat menganggap tarif Tol Serpong Cinere terlalu mahal atau tinggi.

Tarif tol tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Nomor: 254/KPTS/M/2024 tertanggal 2 Februari 2024.

Dimana untuk Seksi 1 Serpong Pamulang, golongan I dikenakan tarif Rp12 ribu, golongan II dikenakan tarif Rp18 ribu.

Sedangkan untuk golongan III, IV dan V masing-masing dikenakan tarif Rp18 ribu, Rp24 ribu dan Rp24 ribu.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel akan Produksi 3 Judul Film Baru yang Akan Dibintangi Oleh Artis Senior Keturunan Palemban

BACA JUGA:WOW! Ternyata Ada Jubah Kuno Sepanjang 1,5 M yang Merupakan Peninggalan Dari Kesultanan Palembang Darussalam

Sementara di Seksi 2 Pamulang Cinere, tarif golongan I sebesar Rp6.500, golongan II dan III tarifnya  Rp10 ribu.

Kemudian untuk golongan IV dan V dikenakan tarif yang sama yakni sebesar Rp13.500.

Untuk tarif terjauh yaitu Serpong Cinere dikenakan tarif Rp18.500 untuk golongan I, Rp28 ribu untuk golongan II dan III.

Sementara golongan IV dan V dikenakan tarif yang sama yaitu sebesar Rp37 ribu.

BACA JUGA:Lobi Berbagai Maskapai Penerbangan, SMB II Palembang Berharap Penerbangan Ke Singapura, dan Malaysia Buka Lagi

BACA JUGA:Review iPhone SE 4 yang Dibekali Fitur Al Photography, Benarkah Harganya Dibawah Rp 10 juta?

Demikian informasi mengenai Jalan Tol Serpong Cinere yang baru saja diresmikan namun menuai kontroversi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: