Banner Honda PCX

Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J, Ada Mantan Ketua DPRD Palembang

Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J, Ada Mantan Ketua DPRD Palembang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menerangkan bahwa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi Jargas PTSP2J, Kamis 16 Mei 2024--Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi instalasi gas alam tahun 2019 yang merugikan ngara Rp3,9 miliar. 

Keempat orang ini merupakan mantan pejabat tinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PTSP2J). 

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PTSP2J) Ahmad Nopan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) pada tahun 2019.

BACA JUGA:Penjual Telur Warga Banyuasin Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Sumsel Kerahkan Personel

BACA JUGA:Ditemukan Mengambang di Dekat BKB, Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Faturahman

Selain mantan Direktur Utama PTSP2J Ahmad Novan yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Kota Palembang ini, ada tiga tersangka lainnya yang merupakan pejabat tinggi di PTSP2J tahun 2019.

Tiga tersangka lainnya tersebut adalah Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas serta Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas.

“Penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni AN, AR, SU, dan RU. Yang mana pada penyelidikan kemudian dari pemeriksaan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,9 miliar,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto pada hari Kamis, 16 Mei 2024.

Namun demikian, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka ini.

BACA JUGA:Aksi Cepat Tim Rescue Basarnas Sumsel Cari Remaja Tenggelam di Sungai Musi

BACA JUGA:Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Ini Divonis 7 Bulan Penjara

“Penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

Nah, karena penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jargas PTSP2J tersebut,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait