Segini Rincian Kenaikan UMK di 7 Kabupaten/Kota di Sumsel Berlaku 2025, UMSP 3 Sektor Ini juga Naik
Segini Rincian Kenaikan UMK di 7 Kabupaten/Kota di Sumsel Berlaku 2025, UMSP 3 Sektor Ini juga Naik --
PALEMBANG,PALPRES.COM- Dewan Pengupahan di 7 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan menyepakati kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengupahan Perwakilan Serikat Pekerja, Cecepa Wahyudi, Rabu 18 Desember 2024.
Menurutnya, kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.
"UMK sudah disepakati naik 6,5 persen di tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan,"kata Cecep.
BACA JUGA:HOREE! Pemprov Sumsel Resmi Umumkan Kenaikan 6,5 Persen UMP Sumsel Tahun 2025, Begini Rinciannya
BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pekerja Bisa Dapat Upah Lembur
Untuk 10 daerah lainnya kata Cecep tidak memiliki Dewan Pengupahan sehingga UMK mengacu pada Upah Minimum Provinsi Sumsel 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.681.571.
Adapun 7 kabupaten/kota yang telah menyepakati kenaikan UMK 6,5 persen yaitu Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musirawas, Muratara dan OKU Timur.
Dengan disepakatinya kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, maka masing-masing daerah akan menerima upah sebagai berikut:
Kota Palembang : UMK 2024 Rp3.677.592, pada 2025 naik menjadi Rp3.916.635 atau naik Rp239.043
Banyuasin : UMK 2024 Rp3.488.289, pada 2025 naik menjadi Rp3.715.028 atau naik Rp226.739
Musi Banyuasin : UMK 2024 Rp3.547.745, pada 2025 naik menjadi Rp3.778.348 atau naik Rp 230.603.
Muara Enim : UMK 2024 Rp3.627.622, pada 2025 naik menjadi Rp3.863.417 atau naik Rp235.795.
Musirawas : UMK 2024 Rp3.564.933, pada 2025 naik menjadi Rp3.796.653 atau naik Rp231.720.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
