Ruas Jalan Keluang-Simpang Siku Sungai Lilin Bak Jalan Negara! Kok Bisa, Begini Penjelasannya
Salah satu Truk Tonase Berat Melintas di Jalan Keluang-Talang Siku Sungai Lilin. -Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Jalan penghubung antara kecamatan di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan bak Jalan milik negara.
Tepatnya ruas jalan Keluang - Simpang Siku Sungai Lilin.
Sebab jalan milik Kabupaten Muba itu sering dilalui oleh truk tangki tonase berat.
Padahal sebelumnya pihak Pemkab Muba telah melakukan pemasangan portal untuk membatasi kendaraan muatan berat.
BACA JUGA:Akibat Jalan Negara Perbaikan, Siswa di Muratara Alami Lakantas
BACA JUGA:DPRD Lahat Pertanyaan Izin PT BAS Lintasi Jalan Negara, Begini Penjelasan Perusahaan
Kini portal sudah dibuka setelah pihak Forkopimcam melakukan rapat koordinasi untuk pembukaan portal akibat video viral dugaan pungli.
Untuk itu juga, pasca dibuka portal Dishub Muba bersama Satlantas Polres Muba pun memasang papan himbauan.
Bertuliskan melarang truk dan tangki muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton melintas di jalan kabupaten tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.
BACA JUGA:Jalan Negara Tanjung Sakti-Bengkulu Tertimbun Longsor, Alat Berat Langsung Dikerahkan
BACA JUGA:TANPA PEMBEBASAN LAHAN! Jalan Tol Layang di Sulawesi Selatan Jadi Akses Transportasi Internasional
"Baru kemarin papan himbauan ini dipasang oleh petugas Dishub Muba," kata Wan warga simpang Siku.
Wan mengaku himbauan itu belum ada efek nya sama sekali, karena masih banyak kendaraan tangki dan truk dengan muatan berat melintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
