PP TERBARU! PNS Terima Persentase Kenaikan Gaji di Bulan Maret 2025, Segini Besarannya
Ilustrasi persentase kenaikan gaji PNS di bulan Maret 2025-Net-
PALPRES.COM - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima persentase kenaikan gaji.
Dengan adanya persentase kenaikan gaji yang diterima PNS ini, tentunya menjadi kabar gembira lantaran bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Sebab, pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari menjadi salah satu hal yang sangat krusial bagi pegawai negeri sipil ini.
Di tahun 2025, ada rencana kenaikan gaji bagi PNS di Indonesia, mengingat pemerintah resmi menaikkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 62 Tahun 2024.
BACA JUGA:Inilah Bendungan Baru di Jawa Tengah, Sanggup Reduksi Banjir 10,23 Persen
BACA JUGA:Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani Coret PNS Golongan Ini dari Daftar Penerima
Peningkatan ini tentu menjadi sorotan masyarakat terhadap penyesuaian gaji yang diterima oleh setiap ASN termasuk PNS.
Namun, pemerintah baru-baru ini sedang melakukan efisiensi anggaran terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Menyoroti hal tersebut, nyatanya pemerintah masih belum memberikan kepastian mengenai adanya kenaikan terbaru untuk gaji PNS di tahun ini.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, PNS menerima kenaikan persentase gaji sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Inilah Spek Lengkap BYD Sealion 7 Premium yang Dibandrol Seharga Rp 600 Jutaan
Pastinya, adanya kenaikan persentase 8 persen ini juga akan diterima di bulan Maret 2025 mendatang.
PP Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah peraturan pemerintah terbaru perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
