Kasus Pengancaman Anak Dibawah Umur dengan Senjata Api, Karledi: Polres OKI Harus Bergerak Cepat
Keluarga korban pengancaman anak dibawah umur dengan senjata api minta Polres OKI bergerak cepat -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Karledi (44), warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, berharap Unit PPA Polres OKI cepat memproses laporan pengancaman dengan senjata api (senpi) terhadap anaknya.
Untuk itu, Karledi mendatangi Mapolres OKI dengan didampingi pengacaranya, Aulia Aziz Al Haqqi SH MH, Asutra Olesko SH, Sri Wulan Octaviani SH dari Kantor Advokat Aulia Aziz Al Haqqi SH MH dan Rekan, Rabu, 19 Februari 2025.
"Hari ini kami mendampingi klien kami yaitu, Pak Karledi dalam hal menanyakan perkembangan dari laporan pada tanggal 30 Januari 2025, terkait adanya dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak menggunakan senpi," ungkap Aziz.
Menurutnya, mereka juga menanyakan bagaimana persiapan atau tanggapan dari Unit PPA Polres OKI terhadap laporan tersebut, karena mereka berharap proses ini segera ditindaklanjuti atau cepat diproses.
BACA JUGA:Ini Cara Mudah Buat SKCK di Polres Kota Lubuk Linggau, Dibaca ya!
BACA JUGA:Hadiri Malam Penghormatan Pj Gubernur Sumsel, H Sandi Fahlepi Sampaikan Aspirasi Ini.
"Hal itu agar dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi klien.
Namun, apabila ke depan dinilai lamban dalam penanganan perkara, maka kami selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat ke Kompolnas," ujarnya.
Selain itu tambah Aziz, juga akan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meminta atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
"Seminggu yang lalu, klien kami sudah memberikan atau melengkapi syarat-syarat atau hal-hal yang dibutuhkan oleh penyidik seperti, saksi-saksi," tuturnya.
BACA JUGA:Kebal Api! Batu Akik Ini Menjadi Simbol Perlindungan dan Keberuntungan
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester Pertama 2025
Masih kata dia, tadi mereka juga sudah bertemu dengan penyidik dan mengatakan, sedang menyiapkan surat undangan atau klarifikasi kepada terlapor.
"Kami juga harapkan kepada pihak Kapolres, karena ini memungkinkan untuk bisa dikenakkan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
