Banner Honda PCX

Terima Janji ‘Success Fee’ Proyek Pasar Cinde Rp 2,2 Miliar, Raimar Dituntut 8 Tahun

Terima Janji ‘Success Fee’ Proyek Pasar Cinde Rp 2,2 Miliar, Raimar Dituntut 8 Tahun

Sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 23 Februari 2026.--freepik

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 23 Februari 2026.

Dalam sidang teresebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Raimar Yousnaidi, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Raimar juga dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.

Jika tak dibayar, ancamannya 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Tak Kapok Masuk Penjara! Residivis Kambuhan di Lahat Kembali Ditangkap Polisi Usai Coba Curi Motor Kebun

BACA JUGA:Niat Bangun Rumah Habis Lebaran Sirna, Driver Ojek di Prabumulih Lemas Rumahnya Ludes Terbakar

Dalam amar tuntutan yang dibacakannya, JPU menyatakan Raimar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas:

“Bangunan cagar budaya terbengkalai proyek mangkrak dan tak bisa dimanfaatkan.

Pedagang kehilangan mata pencaharian, pendapatan Kota Palembang ikut terdampak,” ujar JPU.

BACA JUGA:Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Alex Noerdin Masuk ICU, Sidang Kasus Pasar Cinde Ditunda

Hal yang memberatkan, lanjut JPU, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan, Raimar bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: