Banner Honda PCX

Benarkah Penerimaan SK CPNS Ditangguhkan Hingga 2026? Ini Penjelasan BKN

Benarkah Penerimaan SK CPNS Ditangguhkan Hingga 2026? Ini Penjelasan BKN

Ilustrasi isu penerimaan SK CPNS 2024 ditangguhkan hingga 2026-Pemkab Lumajang-

PALPRES.COM - Media sosial X baru-baru ini diramaikan dengan isu penangguhan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga tahun 2026.

Bahkan, isu ini kemudian dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Mohammad Ridwan mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penundaan tersebut.

Ridwan juga menegaskan bahwa penundaan penerbitan SK CPNS di tingkat pemerintah provinsi atau kabupaten seharusnya tidak terjadi.

BACA JUGA:ASYIK! PPPK 2025 Dapat Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, Setara PNS?

BACA JUGA:Diskon 50 Persen Berakhir, Ini Tarif Listrik Terbaru Per 1 Maret 2025

Sebab, kemampuan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dipastikan oleh pemerintah daerah ketika mengajukan formasi ASN tahun sebelumnya.

Bukan itu saja, Ridwan menambahkan bahwa anggaran untuk gaji ASN tidak termasuk dalam program efisiensi anggaran yang telah diterapkan.

Akan tetapi, BKN akan terus memantau dan memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Diketahui, proses seleksi CPNS 2024 telah mencapai tahap penyusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dijadwalkan berlangsung sejak 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

BACA JUGA:Giliran Kantor Disnakertrans Sumsel Digeledah, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba Sita Dokumen Penting

BACA JUGA:Direkrut Ajax Amsterdam, Pemain Muda Kelahiran Belanda Ini ‘Calon’ Andalan Timnas Indonesia

Setelah NIP ditetapkan, CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama setahun sebelum diangkat menjadi PNS, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Sebab itulah, calon ASN diharapkan tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari instansi terkait mengenai proses penerbitan SK dan tahapan selanjutnya dalam seleksi CPNS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: