DTSEN Resmi Dipakai Pada Penyaluran PKH BPNT Tahap 2, KPM Kategori Berikut Ini Wajib Digraduasi!
Resmi Dipakai Pada Penyaluran PKH BPNT Tahap 2 DTSEN Menjadi Acuan Berbagai Bansos--Palpres.com
PALPRES.COM - Bansos PKH BPNT Tahap 2 2025 resmi memakai DTSEN, KPM dengan kategori berikut wajib digraduasi.
DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) kini resmi dijadikan acuan data penerima bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Dilansir dari laman resmi Kemensos disampaikan bahwa DTSEN sebagai acuan penerima manfaat ini resmi berlaku sejak 5 Februari 2025 yang lalu.
Untuk itu, bila penyaluran PKH dan BPNT tahap I masih menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai acuan penentu penerima manfaat, namun data itu tidak lagi untuk pendistribusian bantuan tahap II.
BACA JUGA:Kenapa Saldo Di ATM BPNT Masih Kosong? Simak Penjelasan Lengkap Pada Artikel Ini!
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Rp150 Ribu Bisa Langsung Masuk Rekeningmu, Capcus Diklaim Yuk!
Untuk penyaluran bansos tahap II, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan dinyatakan layak terima PKH dan BPNT berdasarkan data DTSEN.
Bila ada KPM yang menerima bantuan pada tahap I kemaren, namun jangan merasa bingung bila tidak cair lagi pada tahap II mendatang.
Apabila bansos tetap tidak cair ditengah proses pendistribusian bantuan, maka KPM perlu melakukan pengecekan.
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlambatan pencairan atau justru dinilai tidak layak terima bansos.
BACA JUGA:3 Tips Memilih Smartphone Tahan Air dan Awet di Tiap Kondisi, Harga Terjangkau!
BACA JUGA:Ga Pake Ribet Deh! Saldo DANA Kaget Rp 900.000 Bisa Kamu Dapatkan, Yuk Diklaim Sampai 4 Maret 2025
Lebih lanjut, KPM bisa meminta bantuan pendamping sosial untuk mengecek langsung penyebab bansos tidak cair lagi.
Sebagai informasi, bila berdasarkan DTSEN terdapat KPM yang dinilai tidak layak maka diwajibkan untuk melakukan graduasi.
KRITERIA KPM WAJIB graduasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
