IDUL FITRI 2025: Lapas Kayuagung Perketat Aturan Kunjungan, Ini Ketentuannya
Lapas Kayuagung perketat aturan kunjungan selama Idul Fitri 2025-palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Selama Hari Raya Idul Fitri 2025, Lapas Kayuagung memperketat aturan kunjungan warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Terdapat sejumlah aturan yang wajib dipenuhi para pengunjung, diantaranya:
- Pengunjung berjumlah maksimal 10 orang dengan membawa kartu identitas asli berupa KTP/KK/Paspor/Kartu Pelajar atau SIM.
- Pengunjung yang tidak membawa kartu identitas dilarang masuk ke dalam Lapas.
BACA JUGA:Mercon dan Kembang Api: Kemeriahan Palsu yang Wajib Dihentikan
BACA JUGA:Lagi, Kalapas Kayuagung Sita Barang Terlarang Milik Warga Binaan
- Pengunjung wajib menggunakan pakaian yang sopan dan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas Kayuagung.
- Pengunjung dihimbau tidak membawa makanan atau barang yang berlebihan dan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Pengunjung tidsk boleh membawa barang terlarang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Kegiatan kunjungan tatap muka berlangsung selama 30 menit.
BACA JUGA:Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto Tinjau Pos PAM Ops Ketupat Musi 2025, Ini Tujuannya
BACA JUGA:PT BCM Lakukan Recovery dan Perbaikan Tanggul Tambang yang Jebol
- Penyelenggaraan layanan kunjungan tatap muka dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban.
Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni menjelaskan waktu kunjungan dilaksanakan selama 3 hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
