Banner Honda PCX

KPM Wajib Tahu: Kemensos Umumkan Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2

KPM Wajib Tahu: Kemensos Umumkan Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2

Ilustrasi kemensos umumkan jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2-pixabay-

PALPRES.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Non Tunai (BPNT) tahap kedua, yang dijadwalkan pada Mei 2025.

Penyaluran ini menanti rampungnya proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa data penerima bansos tahun ini akan menggunakan DTSEN, menggantikan data sebelumnya dari DTKS.

DTSEN sendiri adalah hasil integrasi tiga sumber data: Regsosek, P3KE, dan DTKS, yang dipadankan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini Tanpa Aplikasi? Ini 8 Cara Aman yang Bisa Kamu Coba!

BACA JUGA:Diduga Sering Dilintasi Truk Tangki Pengangkut Minyak Ilegal, Jalan Sungai Lilin-Keluang Rusak Parah

“Dengan data baru ini, akan terjadi pergeseran.

Ada yang sebelumnya menerima bantuan tapi kini tidak lagi karena tidak masuk kategori layak.

Sebaliknya, ada yang sebelumnya tidak menerima, namun sekarang dinyatakan layak,” ungkap Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta 8 April 2025.

Adanya perubahan data ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi sasaran penerima bansos, menghindari kesalahan data (exclusion dan inclusion error), serta memperkuat basis data sosial ekonomi nasional.

BACA JUGA:Dompet Lagi Krisis? Nonton Video Aja di Aplikasi Ini, Berhadiah Saldo DANA Rp400.000, Cobalah!

BACA JUGA:Pasca Mudik Lebaran, Waktunya Cek 5 Komponen Penting! Suzuki Tawarkan Paket Service Bundling

Luthfi Ashari, seorang pendamping sosial dari Jawa Timur, menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih aktif dalam memantau status bantuan mereka.

“Kami, para pendamping, terus melakukan verifikasi dan validasi data.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait